Tipikorinvestigasinews.id ~ Jakarta, Pada Selasa 17 Juni 2025., Sebuah babak baru dalam sejarah penetapan batas wilayah di Indonesia bagian barat telah tertulis. Setelah penantian panjang, empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara – yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—akhirnya resmi berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Pada Selasa 17 Juni 2025.


Keputusan monumental ini dicapai dalam sebuah pertemuan penting di Wisma Negara Jakarta Pusat, di mana Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat untuk menyelesaikan permasalahan status pulau-pulau tersebut. Kesepakatan ini mengacu pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yang ditandatangani pada 24 November 1992, yang membahas penegasan batas wilayah kedua provinsi.

Jalan Panjang Menuju Kesepakatan Proses ini bukanlah perjalanan singkat. Selama ini, status keempat pulau tersebut kerap menimbulkan ketidakjelasan administrasi dan potensi konflik di lapangan. Namun, berkat penelaahan mendalam terhadap dokumen-dokumen penjelas yang melibatkan peran aktif Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, jalan menuju penyelesaian akhirnya terbuka lebar. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga keutuhan wilayah serta kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar pulau-pulau tersebut. Dengan masuknya keempat pulau ini ke wilayah Aceh Singkil, diharapkan akan ada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang lebih terarah bagi penduduk setempat.

Sukacita di Aceh Singkil
Kabar gembira ini disambut dengan sukacita di Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam atas putusan Mendagri. “Alhamdulillah, kita sudah dengar bersama bahwa pulau kita yang empat tersebut resmi sudah dikembalikan kepada Aceh. Jadi, kita bersyukur kepada Allah SWT, dan juga terima kasih kepada Mendagri Bapak Muhammad Tito Karnavian, serta Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh,” ujarnya penuh haru. Bupati Safriadi Oyon juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo, yang dinilai berperan besar dalam mendorong penyelesaian masalah ini. “Atas kembalinya pulau empat tersebut ke Aceh yang kami cintai,” tambahnya.

Senada dengan Bupati, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Ribuan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden, Bapak Mendagri, Bapak Gubernur Sumut, dan Bapak Gubernur Aceh, di mana pulau yang dicintai alhamdulillah akhirnya jatuh kembali ke wilayah Aceh,” ucapnya, mengakhiri dengan nada penuh syukur.
Kesepakatan ini menjadi tonggak sejarah penting yang menunjukkan bahwa dengan semangat musyawarah mufakat, setiap permasalahan batas wilayah dapat diselesaikan demi kepentingan bersama dan keutuhan NKRI.{*}
Reporter : Khalikul Sakda.







____________________________________________