Pontianak-tipikorinvestigasinews.id- Integritas sistem pemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan lemahnya pengawasan di salah satu rumah tahanan (Rutan), terkait penggunaan alat komunikasi ilegal oleh tahanan.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal serta komitmen penerapan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Dugaan Penggunaan Ponsel oleh Tahanan
Informasi yang beredar menyebutkan adanya seorang tahanan berinisial E, yang saat ini berstatus tahanan titipan pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana, diduga menggunakan telepon genggam di dalam Rutan.
Padahal, sesuai ketentuan pemasyarakatan, tahanan maupun narapidana dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi pribadi di dalam lingkungan tahanan.
Dugaan penggunaan smartphone oleh tahanan tersebut kemudian menjadi perhatian publik di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana perangkat elektronik dapat masuk dan digunakan di dalam area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat petugas.
Sorotan terhadap Program “Zero Halinar”
Munculnya dugaan pelanggaran tersebut dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pembenahan internal lembaga pemasyarakatan.
Program Zero Halinar yang selama ini digaungkan bertujuan menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Sejumlah pengamat dan masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan prosedur sterilisasi di dalam Rutan.
Risiko Penggunaan Komunikasi Ilegal di Rutan
Larangan penggunaan telepon genggam di dalam Lapas maupun Rutan memiliki dasar keamanan dan ketertiban, di antaranya:
Mencegah kemungkinan pengendalian tindak kejahatan dari dalam tahanan.
Menghindari potensi intimidasi terhadap saksi maupun korban.
Menjaga kesetaraan perlakuan terhadap seluruh tahanan tanpa adanya fasilitas khusus.
Desakan Klarifikasi dan Evaluasi
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Rutan maupun instansi terkait mengenai dugaan masuknya alat komunikasi ke dalam ruang tahanan.
Publik juga meminta adanya investigasi internal guna memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur pengamanan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Rutan maupun instansi terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini. Klarifikasi resmi dinilai penting untuk menjaga transparansi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan yang menjunjung aturan hukum.
Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta keterangan yang diperoleh pewarta di lapangan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Rabudin Muhammad
Kepala Humas Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar







____________________________________________