Tipikorinvestigasnews.id-Purwakarta
Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menyelenggarakan penandatanganan Fakta Integritas tahun 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Darangdan, pada Kamis 7 November 2024.
Acara tersebut dibuka resmi oleh Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan, Sekcam Darangdan Idra Wijaya Kusuma, S.STP selaku pembawa acara, serta dihadiri Kapolsek Darangdan Polres Purwakarta Akp Yoga Prayoga,SH bersama Aiptu Tri Oto Joko Lesmono Bhabinkamtibmas Desa Darangdan Polsek Darangdan dan Bripka Asep Juwana Kanit Intelkam, Danramil 1903 Darangdan Kodim 0619 Purwakarta Kapten Armed I.Komang Sutrisna, Kepala KUA Agus Sugiri,S.Pdi diwakili Penais Ustadz H Ade Sape’i, Korwil Dinas Pendidikan Amin Bunyamin bersama Ketua PGRI, Kepala UPTD Puskesmas H.Marno,S.Kep, Ketua MUI KH.Asep Abdussalam,S.Pdi, Koordinator PLKB Olis Holisoh, Koordinator BPP Heri Juhaeri,SP, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Darangdan, Kepala Desa Se-Kecamatan Darangdan, Kepala UPK Binangkit (Bumdesma Darangdan) Hj Naning Sariningsih, SH bersama Bendahara N.Rani.
Penandatanganan Fakta Integritas oleh 17 orang pegawai di lingkungan Kecamatan Darangdan.
Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan menyampaikan bahwa kegiatan hari ini kami laksanakan dua kegiatan sekaligus, Rapat minggon dan Penandatanganan Fakta Integritas. “Ucap Drs Al Idrus Nurhasan.
Pemerintah Kecamatan Darangdan diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhembangkan Keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas efektif, efisien dan akuntabel serta mewujudkan pemerintah Kecamatan Darangdan dan masyarakat diwilayah Kecamatan Darangdan yang maju, mandiri, sejahtera dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-undang Dasar Negara RI 1945 dan Pancasila. “Terang Camat Darangdan.
“Ketersediaan dokumen Fakta Integritas menjadi
penting sebagai bentuk komitmen tertulis dalam upaya menjalankan fungsi Integritas dan akuntabilitas kinerja setiap pegawai, serta meminimalisir kemungkinan terjadinya malfungsi tugas dan peran pegawai, yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi SKPD Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. “Pungkas Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan.
Penulis : Bah Endang. Editot:Tim-Investigasi






____________________________________________