Guru Yang Cabuli Muridnya Telah Dilakukan Penahanan di Mapolresta Bandar Lampung

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

LAMPUNG,Tipikorinvestigasinews.id-Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penahanan terhadap FZ telah dilakukan sejak kemarin.

“Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” katanya, Minggu (3/10/2024).

Bacaan Lainnya

Saat ini kata Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” tandasnya.

Peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.

Sebelumnya, Polisi melakukan penangguhan penahanan atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM).

Editor:Ahmat

Sumber:Humas Polda Lampung

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *