Hampir Satu Tahun Menanti, Laporan Dugaan Penghinaan dan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diberitahukan Perkembangannya

Payakumbuh, Sumbar — http://tipikorinvestigasinews.id — Hampir mendekati satu tahun sejak laporan pengaduan diajukan, akhirnya pelapor mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian polres Payakumbuh, Polda Sumatera Barat. Surat bertanggal 20 Juli 2026 itu diserahkan kepada MW, seorang wartawan yang melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan serta upaya penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dialaminya.

Laporan pengaduan tersebut tertuju kepada terlapor yang diketahui bernama Dewi Novita atau dikenal Dewi Centong, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh.

Berdasarkan salinan surat bernomor B/SP2HP/713/VII/2026/Satreskrim Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat, laporan yang diajukan pada 15 September 2025 tersebut telah melalui berbagai tahapan penyelidikan. Sejak laporan itu diterima, pihak kepolisian telah mencatat sejumlah rangkaian tindakan, antara lain meminta keterangan dan melakukan klarifikasi kepada pelapor, pihak-pihak yang terkait, serta melibatkan sejumlah ahli guna memperkuat analisis perkara.

Ahli yang telah didengar keterangannya meliputi Ahli Pers, Ahli Bahasa, dan Ahli Hukum Pidana. Selain itu, penyelidik juga telah melaksanakan asistensi penanganan perkara bersama Polda Sumatera Barat serta menggelar gelar perkara guna membahas arah penanganan kasus tersebut.

Dalam surat itu, penyelidik juga memaparkan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu pemeriksaan lanjutan terhadap para ahli, pemeriksaan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pelaksanaan gelar perkara kembali.

Sebelumnya, pelapor yang juga seorang wartawan ini telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (PS. Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh. Dalam pertemuan tersebut, pejabat kepolisian itu menyatakan komitmennya: penanganan perkara ini akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan prosesnya sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, tim kuasa hukum pelapor yang dipimpin oleh Zulhefrimen, S.H. beserta rekan-rekannya, menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Tim hukum menyatakan tidak akan berhenti sebelum mencapai keadilan yang sesungguhnya, dan siap melanjutkan pengawalan hingga ke tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) jika diperlukan.

Perkara ini ditangani dengan merujuk pada seperangkat aturan hukum, antara lain UU Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Hukum Acara Pidana, serta UU Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian melalui surat tersebut juga membuka ruang bagi pelapor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi petugas yang ditunjuk, atau menemui langsung penyelidik di Ruang Unit Tipidtrer Satreskrim Polres Payakumbuh.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berjalan. Pelapor beserta tim hukumnya berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan segera membuahkan hasil yang adil, mengingat perjalanan waktu yang telah berjalan hampir satu tahun penuh.
( SUKRIANTO )

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *