Mamasa Tipikorinvestigasinews.id – PLT Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa, Johar Bonga Karaeng, merespons cepat keluhan sejumlah kelompok tani dan masyarakat di Kabupaten Mamasa yang hingga menjelang penghujung tahun 2025 belum menerima pupuk gratis, meskipun telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta.
Johar menyampaikan rasa prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, banyak kelompok tani telah mengorbankan materi, tenaga, waktu, dan pikiran demi mengurus administrasi sebagai syarat memperoleh pupuk gratis, yang sejatinya merupakan hak petani untuk meningkatkan hasil produksi pertanian.
“Kami sangat menyayangkan jika perjuangan kelompok tani yang begitu besar tidak diimbangi dengan realisasi program yang jelas. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” ujar Johar.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mamasa mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk program pupuk gratis yang direncanakan berjalan dari tahun 2025 hingga 2026. Terkait hal ini, IJS DPW Mamasa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengawasi, dan mempublikasikan kepada masyarakat setiap tahapan pelaksanaan program pemerintah yang sedang berjalan, khususnya di sektor pertanian.
Sementara itu, Dewan Etik IJS, Boby Pata Langi, berharap agar program pupuk gratis benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tidak menjadi beban tambahan bagi kelompok tani dalam proses pengurusannya.
“Kami berharap program pupuk gratis ini memiliki payung hukum yang jelas, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Boby.
Lebih lanjut, IJS DPW Mamasa menegaskan bahwa penyaluran pupuk gratis seharusnya tidak bersumber dari pupuk subsidi APBN, mengingat adanya aturan yang melarang subsidi ganda, yakni subsidi dari APBN kembali disubsidi melalui APBD. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
IJS mengingatkan bahwa subsidi ganda dari sumber dana yang berbeda untuk komoditas atau petani yang sama berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan negara dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sebagai pilar keempat demokrasi, IJS DPW Mamasa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kebijakan kepada kepentingan petani dan masyarakat luas di Kabupaten Mamasa.
— IJS DPW Mamasa —
Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar ansar.







____________________________________________
