Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id- 28 September 2025- Provinsi Kalimantan Barat, kembali diguncang isu serius terkait maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid. Fakta terbaru yang beredar di media sosial, terutama melalui akun Facebook aktivis publik Yessy Puspita Sari, menyingkap dugaan pungutan liar berkedok kontribusi yang dikelola oknum pengurus PETI.
Dugaan Pembohongan Publik
Dalam keterangannya, Yessy Puspita Sari menegaskan isu pengurusan izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat) hanyalah tipu daya untuk mengelabui pekerja dan meraup setoran mingguan.
Pernyataan ini diperkuat Kepala Desa Tanjung, yang menyatakan:
“Tidak pernah ada pengurus PETI yang meminta rekomendasi desa untuk izin IPR. Itu bohong belaka. Jika ada warga yang benar-benar ingin mengurus izin resmi, saya siap membantu. Faktanya, tidak ada yang datang,” tegasnya.
Dugaan Jaringan Pemain Besar
Investigasi redaksi menemukan sejumlah nama yang diduga kuat menjadi aktor pungutan liar sekaligus koordinator PETI ilegal—yang selama ini terkesan kebal hukum:Berinisial YP, SL, SN, IO, PD, IB, BG, dan GN
Yessy Puspita Sari menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kapuas Hulu di bawah koordinasi Kapolda Kalbar, wajib membongkar rantai pertambangan emas ilegal beserta pemasok BBM ilegal yang menjadi tulang punggung aktivitas tersebut.

Landasan Hukum yang Mengikat
Aktivitas PETI dan distribusi BBM ilegal adalah kejahatan terstruktur yang diatur tegas dalam regulasi nasional:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun & denda Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 98: perusakan lingkungan dipidana penjara 10 tahun & denda Rp10 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 12E: pungutan liar/gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi.
KUHP Pasal 368: pemerasan diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf d: penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin dipidana penjara 6 tahun & denda Rp60 miliar.
Dengan dasar hukum ini, Kapolda Kalbar tidak memiliki alasan untuk diam. Penegakan hukum adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan.
Tuntutan Publik
Masyarakat bersama tokoh publik mendesak:
1. Kapolres Kapuas Hulu segera memanggil dan memproses hukum nama-nama yang disebutkan.
2. Polda Kalbar membongkar jaringan besar yang mengendalikan PETI & distribusi BBM ilegal.
3. Proses hukum transparan, agar kepercayaan rakyat pada aparat tetap terjaga.
“Janji Kapolda adalah menegakkan hukum dan melindungi rakyat. Kini saatnya janji itu dibuktikan,” tegas Yessy Puspita Sari.
Sikap Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan klarifikasi. Redaksi Tipikor Investigasi News.Id tetap menjunjung asas cover both sides, sesuai:
Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.
Kami berkomitmen menyampaikan informasi faktual, berimbang, dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.
Reporter: Rabudin Muhammad
Sumber: Tim Red Awak media,Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________