JUDI TEMBAK IKAN MERAJALELA DI SEIBAMBAN, WARGA HARAP APH BERTINDAK.

SerdangBedagai,tipikorinvestigasinews.id  – Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan (meja jackpot) yang beroperasi secara terang-terangan di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), disebut minim tindakan dari aparat penegak hukum (APH), Kamis (7/5/2026).

Selain disebut kebal hukum, bisnis haram berkedok game ketangkasan itu juga diduga dikelola oleh seorang big boss yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu alias AK. Informasi yang dihimpun menyebutkan, AK sebelumnya juga pernah menjalankan bisnis serupa di wilayah Serdang Bedagai.

Namun, usaha ilegal tersebut sempat ditutup aparat penegak hukum. Belakangan, AK disebut kembali mengoperasikan perjudian tembak ikan di Kecamatan Sei Bamban.

Tidak hanya itu, aktivitas perjudian tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga. Warga mengeluhkan minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Serdang Bedagai, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian tersebut.

“Sudah lama beroperasi. Kami warga merasa resah, tapi tidak ada tindakan apa-apa dari pihak berwajib,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Keberadaan tempat perjudian itu juga dikhawatirkan dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila terus dibiarkan beroperasi.

Terpisah, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Meski pesan disebut telah terkirim dan bercentang dua, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Sei Rampah AKP Achmad Albar, SH, MH. Namun hingga berita diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim wartawan juga belum mendapat respons.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Serdang Bedagai, segera mengambil tindakan tegas dan transparan demi menjaga ketertiban serta marwah hukum di tengah masyarakat.

Menanggapi maraknya praktik perjudian tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS) Kabupaten Serdang Bedagai turut angkat bicara. Ketua DPC LSM TERKAMS Sergai, M. Sudandi atau yang akrap disapa Dandi, mengaku geram melihat lemahnya penindakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang dinilai sudah sangat meresahkan. “Saya merasa heran dengan penegakan hukum di Sergai ini.

Sudah jelas melanggar dan meresahkan masyarakat, tapi kenapa APH tidak mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Dandi dengan nada kesal. Ia menambahkan, sebagai bentuk kepedulian terhadap keresahan masyarakat, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait maraknya perjudian tembak ikan di Kecamatan Sei Bamban.

“Segera akan saya layangkan surat ke Kapolda Sumut sebagai bukti kepedulian kami dalam merespons keluhan dan keresahan masyarakat agar perjudian tersebut segera ditutup,” tegasnya. (E.SIRAIT)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *