PONTIANAK,tipikorinvestigasinews.id–
Kamis 7 Mai 2026.Provinsi Kalimantan Barat,Kasus korupsi pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan kini memasuki babak baru yang lebih panas.
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) mendesak aparat penegak hukum membongkar tuntas dugaan praktik pemerasan dan “main mata” perkara yang melibatkan oknum mantan pejabat tinggi kejaksaan.
Sorotan publik ini dipicu oleh kesaksian berantai terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO). Melalui video yang viral dan fakta persidangan, MCO menyeret nama mantan Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, terkait dugaan permintaan uang fantastis di luar nilai kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan bahwa kesaksian ini bukan sekadar “nyanyian” terdakwa, melainkan fakta hukum yang sudah terdokumentasi dalam Putusan Perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK.“Hukum tidak boleh tebang pilih. Jika fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim sudah memberi sinyal adanya permintaan uang di luar ketentuan, maka ini bukan lagi isu, tapi petunjuk hukum. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Budi dalam pernyataan resminya.
Desakan Supervisi KPK dan KejagungASWIN Kalbar menilai kredibilitas institusi kejaksaan sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, mereka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan supervisi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang namanya mencuat dalam putusan hakim.
“Publik menonton. Jika dugaan serius yang menyeret oknum pejabat ini didiamkan, maka kepercayaan rakyat pada penegak hukum akan runtuh. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun ‘makelar’ penghubung, harus diperiksa tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Diduga Majelis Hakim tingkat banding dilaporkan memberi atensi khusus dalam putusan tersebut terkait perlunya pengusutan lebih lanjut atas dugaan pungutan di luar aturan,Fakta ini dianggap ASWIN sebagai sinyal kuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara di tingkat sebelumnya.
Budi juga mendorong pihak-pihak yang namanya disebut untuk segera memberikan klarifikasi jujur demi menjaga marwah institusi.“Hukum bukan alat tawar-menawar atau komoditas.
Dugaan pemerasan dalam perkara adalah pengkhianatan terhadap keadilan.
Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya agar supremasi hukum di Kalimantan Barat kembali tegak,” tutupnya dengan nada keras.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan.
(Kepala Humas Redaksi media Tipikor investigasi news Id Kalbar :Rabudin Muhammad).







____________________________________________