Cirebon Kota-tipikorinvestigasinews.id-Kamis, 8 Januari 2026. Dua orang jurnalis diduga mengalami intimidasi dan pelarangan liputan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026). Peristiwa tersebut memicu sorotan serius terhadap komitmen penghormatan kebebasan pers di lapangan.
Peristiwa bermula ketika awak media hendak meliput aksi buruh yang berlangsung di area pabrik PT PG Rajawali. Pihak keamanan perusahaan melakukan pembatasan ketat terhadap aktivitas peliputan di dalam kawasan pabrik.
Untuk menghindari konflik dan tetap menjaga profesionalisme, jurnalis memilih mengambil dokumentasi dari luar area perusahaan, yang secara hukum merupakan ruang publik.

Namun, situasi justru memanas. Sejumlah petugas keamanan mendatangi awak media dan mempertanyakan legalitas serta tujuan peliputan, meskipun jurnalis telah memperkenalkan diri dan menjelaskan tugas jurnalistik yang sedang dijalankan.
“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh.
Namun tetap dilarang dan mendapat tekanan,” ujar Muslimin, salah satu jurnalis di lokasi kejadian.
Meski berada di luar pagar pabrik, awak media tetap dilarang mengambil gambar dan video, bahkan terjadi adu mulut antara jurnalis dan oknum petugas keamanan yang mengaku sebagai aparat.
Sikap agresif tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi mengarah pada intimidasi terhadap kerja pers.
Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan pihak manajemen PT PG Rajawali. Sayangnya, langkah tersebut tidak menghasilkan solusi.
Salah satu oknum petugas keamanan tetap bersikeras melarang peliputan dan menunjukkan sikap konfrontatif terhadap awak media.
Demi menghindari bentrokan fisik dan menjaga keselamatan, rekan-rekan jurnalis yang berada di lokasi memilih menarik diri.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah preventif agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Setelah awak media meninggalkan area gerbang pabrik, kondisi berangsur kondusif. Tidak dilaporkan adanya kekerasan fisik, namun tekanan psikologis dan dugaan intimidasi telah lebih dahulu terjadi.
Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lapangan.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran, pelarangan, dan intimidasi terhadap jurnalis.
Insiden ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan, perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya agar menghormati kerja pers sebagai pilar demokrasi, bukan justru menghalanginya.
Dewa / TIM
Investigasi Nasional







____________________________________________
