MEMPAWAH,tipikorinvestigasinews.id–
Selasa 19 Mai 2026.Provinsi Kalimantan Barat.Belum reda ingatan publik terkait kasus dugaan peredaran oli palsu di Kubu Raya pada tahun 2025 lalu, Kalimantan Barat kini kembali diguncang isu serupa.
Kali ini, mencuat dugaan praktik pemrosesan oli bekas (limbah B3) menjadi solar palsu yang diduga kuat disuplai untuk kebutuhan sektor industri.
Dugaan praktik ilegal ini ditemukan oleh Tim Investigasi JMI Kalbar pada Kamis (14/5/2026) di sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Peniti Luar, Jalan Parit Pak Jamal, RT 002/RW 005, Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan dokumentasi foto dan video di lapangan, terpantau aktivitas pengolahan menggunakan sejumlah drum dan mesin produksi yang diduga digunakan untuk mengubah karakteristik oli bekas hingga menyerupai bahan bakar jenis solar.
Aktivitas tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat serta asap pekat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Kesaksian Lapangan dan Indikasi Distribusi Industri
Aktivitas yang diduga berjalan tanpa izin resmi tersebut memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat karena terkesan luput dari pengawasan hukum.
Dalam konfirmasi di lokasi kejadian, seorang pria berinisial ALW memberikan pengakuan yang menguatkan dugaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa cairan hasil olahan dari gudang tersebut memang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan tangki industri.
Jika pengakuan tersebut terbukti benar, maka aktivitas ini mengindikasikan adanya rantai pasok BBM ilegal berbahan zat berbahaya yang masuk ke sektor industri skala besar.
Respons Lambat Layanan 110 Jadi Sorotan
Sorotan tajam tidak hanya mengarah pada pelaku usaha, tetapi juga pada fungsi pengawasan dan respons cepat aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan warga yang dikirimkan melalui layanan darurat kepolisian Polri 110 pada pukul 03.00 WIB dini hari dilaporkan tidak mendapatkan respons cepat, meskipun panggilan telah dilakukan secara berulang kali.
Keterlambatan respons ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penanganan aduan masyarakat di lapangan.
Jerat Pidana Berlapis Menanti Pelaku
Praktik mengubah limbah B3 menjadi bahan bakar industri tiruan bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan kejahatan lingkungan dan ekonomi yang serius.
Jika memenuhi unsur pidana, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Jo. UU Cipta Kerja): Terkait aktivitas pengolahan dan niaga BBM tanpa izin sah.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Terkait pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin yang memicu pencemaran.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait pemalsuan mutu komoditas yang merugikan pengguna.
Publik Tagih Ketegasan Kapolda Kalbar yang Baru
Rentetan kasus dari dugaan oli palsu hingga solar oplosan berbahan limbah ini dinilai mencoreng citra penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di Kalimantan Barat. Kini, mata publik tertuju penuh pada Kapolda Kalimantan Barat yang baru, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Masyarakat secara terbuka mendesak dan menantang komitmen Kapolda baru untuk menunjukkan tindakan nyata tanpa pandang bulu.
Publik meminta kepolisian tidak hanya menyasar pekerja kecil atau penjaga gudang sebagai penanggung jawab di permukaan.
Tuntutan Masyarakat: Aparat harus berani membongkar aktor intelektual (intellectual dandy), pemilik modal, jaringan industri pembeli (penadah), hingga menindak tegas jika ada oknum yang diduga menjadi pelindung (backing) di balik bisnis ilegal ini.
Selain institusi kepolisian, desakan keras juga diarahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup daerah, serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penyegelan, uji laboratorium terhadap limbah, dan pengusutan tuntas.
”Negara tidak boleh kalah oleh pelaku bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kami tidak ingin Kalbar dicap sebagai wilayah yang lemah dalam penindakan hukum terhadap mafia BBM dan oli palsu,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Catatan Redaksi & Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola gudang, kepolisian wilayah setempat, dan Polda Kalbar untuk mendapatkan klarifikasi resmi yang berimbang.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyediakan Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id Kalbar Kalbar: Rabudin Muhammad.
Sumber:Mitra Media JMI.
Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam berita ini diproduksi menggunakan teknologi AI dengan tetap mengedepankan prinsip ilustrasi yang akurat.







____________________________________________
