Kapuas Hulu.tipikorinvestigasinews.id-Rabu 28 Januari 2026 -Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Desa: Kepala Desa (Kades) Tanjung Akhmadin. Melaporkan
Kondisi Pelayanan: Akibat kantor Desa roboh dan kurangnya perhatian dari pemerintah setempat Ungkapnya saat Di konfirmasi Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id.pada 28/1/2026,Sehingga pelayanan kepada masyarakat terpaksa dipindahkan dan menumpang di gedung Posyandu.
Keluhan:
Akhmadin terkait dalam mejelaskan kepada awak media kepayahan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan desa karena ketiadaan bangunan kantor yang layak, serta telah berupaya meminta perhatian terkait kondisi tersebut kepada pemerintah daerah
Dan Kepala Desa, Akhmadin, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan perbaikan atau pembangunan gedung baru guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal kembali
Situasi Terkini: Kantor Desa tersebut roboh akibat dimakan usia dan membutuhkan pembangunan gedung baru segera”desak” Akhmadin
Menurut Akhmadin keterbatasan infrastruktur pelayanan dasar di desa tersebut dan perjuangan pemerintah desa dalam melayani warga di tengah kondisi darurat tersebut Akmadin berindisiatif membangun komunikasi yang diharapkan Mejadi laporan Publik untuk mendapatkan solusi dari pemerintah pusat dan Daerah Secara umum, kepala desa yang terdampak mendesak Pemda untuk memberikan bantuan anggaran, baik melalui APBD maupun Dana Alokasi Khusus, agar pelayanan administrasi warga tidak terhenti.”Ujar”Akhmadin dini hari jam 15.30 WIB
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Mendorong sekaligus menghimbau,
Pemerintah Desa, melalui Kepala Desa Akhmadin, dapat terus menggunakan saluran komunikasi resmi (surat, audiensi) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.
Meningkatkan Publikasi: Melanjutkan upaya pelaporan publik melalui media lokal dan nasional dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang situasi tersebut dan memberikan solusi tambahan bagi Pemda untuk bertindak.
Memantau Anggaran: Kepala Desa dapat secara aktif memantau proses penganggaran, baik APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun usulan Dana Alokasi Khusus, untuk memastikan permohonan pembangunan kantor desa mendapat prioritas.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id menindak lanjuti informasi aduan Publik
Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi.
Warta Humas Kalbar.Rabudin muhammad
Sumber:Kepala desa Tanjung(Akhmadin)







____________________________________________