Sumut’ Mandailing, tipikorinvestigasinews.id. Balai taman nasional batang gadis wilayah II kotanopan,kelurahan laru lambang,kecamatan tambangan,kabupaten mandailin natal,propinsi Sumatera Utara.
Senin 15 September 2025, saat tim awak media jurnalis dari berbagai Redaksi,Tipikor investigasi news.id bersama mitra mabes,jurnal Investigasi mabes. Saat melakukan kegiatan kontrol sosial di kantor,Balai taman nasional batang gadis wilayah II kotanopan.
Tim awak media jurnalis melihat bendera yang dikibarkan oleh balai taman nasional batang gadis sudah tidak layak untuk di kibarkan ( sobek).
Hal ini tentu menarik perhatian khusus dari tim awak media jurnalis saat melihat keberadaan bendera berkibar dalam keadaan tidak layak yang se harusnya di ganti.
Tim awak media jurnalis dari berbagai Redaksi tentunya konfirmasi dengan seorang polhut ( R) yang tidak bisa disebutkan namanya, terkait bendera sobek tersebut, berhubung kasi SPTN-2 TNBG Bapak Triazari lagi tidak di tempat.
P.R. ” sudah kita ingatkan kan pak ” sahunya saat di konfirmasi dan di tanyakan oleh tim awak media jurnalis saat berkunjung di kantor balai taman Nasional Batang Gadis Wilayah II Kotanopan.
Dengan keberadaan Pak Kasi ( T) selaku pimpinan di SPTN-2:TNBG saat di hubungin awak media jurnalis melalui washap, tidak di tanggapi atau di respon sama sekali dalam memberikan tanggapan kepada awak media.
Tim seraya menduga seorang kasi SPTN-2 TNBG Wilayah II Kotanopan kebal hukum. Menurut UU Pasal 66 Nomor 24 Tahun 2009.
Saksi ini berlaku bagi siapapun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang tidak layak, robek, luntur, kusam, dapat di kenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000. Seratus juta rupiah.
Tentunya di satu sisi,Pengibaran bendera merah putih itu adalah bukti kecintaan pada tanah air. Serta rasa hormat dan wawasan kebangsaan sebagai warga negara Indonesia.
RUU KUHP merumuskan ancaman bagi siapa yang mengibarkan bendera sobek,kusam,kusut dan luntur terdapat dalam pasal 234 & 235 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun denda paling banyak Rp.500.000.000, Lima ratus juta rupiah.
Diharapkan kepada instansi pemerintah terkait untuk dapat memberikan tindakan dan menjadi salah satu pedoman bagi beberapa lembaga instansi pemerintah untuk tidak terulang kembali kejadian tersebut.
Tim : Tipikor Investigasi Nasional.
Reporter: Bz.Zebua.







____________________________________________
