Tipikorinvestigasinews.id- Seorang perempuan muda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat. Korban diketahui bernama Maria Apriliani Turangan (26), sementara terlapor berinisial N.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.15 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terlapor datang ke rumahnya dan berteriak-teriak di depan pintu. Teriakan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan terlapor.
Dengan maksud menyelesaikan masalah secara baik-baik dan kekeluargaan, korban kemudian keluar rumah untuk menemui terlapor. Namun, situasi justru berubah menjadi tegang.
Dalam kondisi emosi, terlapor diduga langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban mengaku dicekik pada bagian mulut, dipukul berulang kali di beberapa bagian tubuh, serta ditendang pada bagian perut.
“N datang ke rumah saya dan berteriak di depan pintu. Karena takut, saya keluar untuk menemuinya. Bukannya bicara baik-baik, dia langsung memukul saya. Mulut saya dicekik, tubuh saya dipukul berulang kali, dan saya ditendang di bagian perut,” ujar korban kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Adu mulut disertai suara keras sempat terjadi dan menarik perhatian anggota keluarga korban. Ibu kandung serta adik ipar korban yang berada di dalam rumah kemudian keluar untuk melihat kejadian tersebut.
Merasa keselamatan korban terancam, keluarga korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Menyadari situasi semakin ramai dan menjadi perhatian masyarakat, terlapor diduga langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengaku mengalami penderitaan fisik dan tekanan psikis. Untuk mendapatkan keadilan hukum, korban kemudian mendatangi Polres Manggarai Barat dan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.
Laporan korban telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor:
LP/B/11/1/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini akan terus memantau dan menyampaikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum.
(Karolina)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________