Kejagung Tanya Urgensi Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Jakarta,tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Agung menanggapi permintaan untuk menghadirkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mempertanyakan urgensi dibalik permintaan menghadirkan Tom Lembong yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.
“Urgensinya apa?,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Tim Investigasi, Senin (18/11/2024).

Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai ada tidaknya koordinasi dari pengacara Tom Lembong perihal itu. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses sidang praperadilan yang tengah berlangsung.

“Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” ujar Harli.

Bacaan Lainnya

Kemudian, mengenai permintaan agar Kejagung memeriksa para Mendag setelah Tom, Halri enggan menanggapi. Sebab menurutnya perihal itu sudah masuk dalam substansi penyidikan.

“Itu sudah terkait substansi bukan prosedur. ⁠Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” pungkas Harli.

Diketahui, sidang praperadilan perdana kasus Tom Lembong digelar hari ini. Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11) meminta mejelis hakim untuk menghadirkan Tom Lembong.

“Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” kata Ari.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun meminta pengacara Tom Lembong untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan tidak memiliki kapasitas menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

“Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barang kali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja,” ujar Tumpanuli.*(Tim Investigasi)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *