CIJERUK – Petani lereng Gunung Salak yang tergabung dalam Himpunan Petani Peternak Milenial (HPPMI) Kabupaten Bogor terus menunjukkan perjuangan mereka dalam mempertahankan lahan garapan. Pada Senin (25/05/2026),
mereka mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Kedatangan para petani tersebut dipimpin langsung Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusup Bachtiar. Mereka menyerahkan surat keberatan sekaligus permohonan penolakan atas pengajuan SHGB baru yang diajukan perusahaan tersebut.
Yusup Bachtiar mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan hidup masyarakat penggarap yang selama ini menempati dan mengelola lahan eks SHGB PT BSS.
“Surat keberatan ini kami tujukan terhadap rencana perpanjangan SHGB PT Bahana Sukma Sejahtera. Diketahui, SHGB PT BSS telah berakhir pada tahun 2017. Selama masa berlaku sejak diterbitkan pada 1997, lahan tersebut dinilai tidak pernah dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan,” ujar Yusup kepada Pakar Senin 24 Mei 2026.
Menurutnya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, kawasan yang tercatat sebagai eks SHGB PT BSS sudah berkembang menjadi permukiman masyarakat. Bahkan, di area tersebut telah terbentuk dua RT dan satu RW yang dihuni warga setempat serta para petani penggarap.
“Kondisi di lapangan saat ini sudah berbeda. Masyarakat sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Jika perpanjangan SHGB tetap diproses tanpa mempertimbangkan kondisi riil, hal itu berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Yusup menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan empat surat resmi kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor. Salah satu isi surat tersebut meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap kondisi lahan sebelum adanya keputusan lebih lanjut terkait permohonan SHGB baru PT BSS.
“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama pemerintah desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat, lahan yang dimaksud saat ini telah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat serta para petani penggarap. Karena itu kami berharap ATR/BPN terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum memproses permohonan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, perjuangan para petani bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi menjaga ketenteraman masyarakat dan mencegah terjadinya konflik sosial di kemudian hari.
“Kami berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria sebagai pedoman. Kami ingin ada kepastian hukum yang berpihak kepada masyarakat penggarap, demi terciptanya ketenteraman dan keadilan agraria,” tegasnya.
HPPMI berharap pemerintah daerah bersama ATR/BPN dapat bersikap objektif dan mengedepankan kondisi faktual di lapangan sebelum mengambil keputusan terkait status lahan tersebut. Para petani juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat penggarap secara konstitusional dan melalui jalur yang sesuai aturan hukum.
Bendahara PWO SUKABUMI RAYA







____________________________________________
