Kejaksaan Negeri Jember Naikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sosperda Jember 2023 Menjadi Penyidikan

Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Akhirnya Kejaksaan negeri (Kejari) Jember menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Makanan ringan (Mamiri) dan Makanan berat (Mamirat) Sosialisasi perundang-undangan daerah (Sosperda) kabupaten Jember tahun 2023 dari penyelidikan naik status menjadi penyidikan, Kamis (17/07/2025).

Kenaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan Mamiri dan Mamirat Sosperda Jember disampaikan langsung Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Jember didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat press conference di aula kantor Kejari Jember.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Mamiri dan Mamirat Sosperda Jember 2023 sudah ramai di sosial media, namun kejaksaan belum berani menaikkan status penyidikan sebab masih mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kenaikan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah Kejaksaan Agung RI,” tegas Ichwan Effendi SH MH, Kajari Jember.

Kajari menyampaikan, kejaksaan Jember mulai melakukan penyelidikan kasus pengadaan Mamiri dan Mamirat Sosperda Jember 2023 sejak 14 Mei 2025, dengan surat perintah penyelidikan Print 631/M.5.12/FD.2/05/2025.

Kajari Jember menambahkan, pihaknya melakukan perpanjangan penyelidikan dengan sprint tertanggal 23 Juni 2025 atas perintah Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

Lanjut Ichwan Effendi, saat kejaksaan melakukan perpanjangan penyelidikan, akhirnya kejaksaan memiliki beberapa alat bukti, kemudian jajaran Kejari Jember sepakat untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan naik ke penyidikan.

“Penyelidikan dilakukan secara umum dan lebih detail lagi terhadap alat bukti yang sudah kita dapatkan, supaya nanti ditemukan rangkaian perbuatan dan peran orang – orang yang terlibat. Termasuk penghitungan kerugian negaranya agar tidak meleset,” ungkapnya.

Kajari juga menerangkan bahwa untuk menghitung kerugian negara, pihaknya akan bekerjasama dengan tim ahli. “Intinya kejaksaan melakukan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Jember nomor print 995/M.5.12/FD.02/07/2025,” ucapnya.

Kejaksaan negeri Jember juga meminta dukungan semua elemen masyarakat untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan Mamiri dan Mamirat Sosperda Jember 2023. “Untuk saat ini sekitar 30 orang yang sudah kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Kajari juga berupaya menargetkan di akhir tahun 2025 sudah ada tersangka.

“Mengingat ada beberapa prosedur yang harus kita lalui dalam menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Pewarta: Tim/Red.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *