Propinsi Aceh, tipikorinvestigasinews.id -Pidie jaya Sabtu 14 Maret 2026
Narkotika merupakan persoalan multidimensi di Indonesia, melibatkan aspek hukum, kesehatan, sosial, ekonomi, hingga keamanan nasional.
UU Narkotika bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Narkotika.
Selanjutnya Pasal 127 UU Narkotika mengatur penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dapat dikenakan pidana penjara, kecuali jika mereka terbukti sebagai korban penyalahgunaan.
Penempatan pecandu atau penyalahguna narkotika di Lembaga pemasyarakatan bahkan sering menjadi tempat berkembangnya jaringan kejahatan baru dan tidak menyentuh akar persoalan, yaitu kecanduan sebagai penyakit kronis yang membutuhkan penanganan medis.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan, dari sekadar pembalasan menuju perlindungan masyarakat, pemulihan, dan rehabilitasi pelaku. Orientasi ini sejalan dengan pemikiran Sahardjo pada 1963 yang menekankan bahwa narapidana tetap manusia yang dapat diperbaiki.
Dalam konteks penyalahguna narkotika, paradigma rehabilitasi lebih sesuai dengan teori proporsionalitas yang menuntut keseimbangan antara tingkat kesalahan, bahaya yang ditimbulkan, dan sanksi yang dijatuhkan. Karena penyalahguna sejatinya adalah korban ketergantungan, maka pemulihan melalui rehabilitasi lebih tepat dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi tetap mengandung unsur pembatasan kebebasan, tetapi tujuannya pemulihan, bukan pembalasan.
Penempatan pecandu narkotika di balai rehabilitasi harus dipandang sebagai strategi utama, hal ini sejalan dengan pembaruan hukum pidana Indonesia dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Secara normatif, hukum Indonesia telah menyediakan ruang rehabilitasi melalui UU Narkotika, KUHP baru, dan regulasi Mahkamah Agung. Rehabilitasi dinilai lebih proporsional karena memulihkan pengguna dari penyakit ketergantungan sekaligus mengembalikan fungsi sosialnya.
Menyoroti salah satu putusan di Pengadilan Negeri Meureudu yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yang terbukti sebagai pecandu narkotika memperlihatkan refleksi pengabaian terhadap nilai-nilai hukum.
Klien kami adalah salah seorang pecandu narkotika dengan barang bukti 0,88 berat netto yang dijatuhi hukuman pidana penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Meureudu dimana pidana penjara melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 bulan penjara, namun hakim tunggal yang mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara 9 bulan penjara bagi klien kami, penasehat hukum menilai putusan tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan”. Pungkas Taufik Akbar, SH., CPM.
Fakta persidangan terhadap klien kami juga telah diterbitkan hasil asesmen oleh tim TAT BNNK Pidie Jaya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 kali pertemuan dalam kurun waktu 3 bulan. Pungkas Taufik.
Selanjutnya permohonan pengakuan bersalah _(plea bargain)_ klien kami yang telah diterima oleh majelis hakim sebelumnya merupakan cerminan itikad baik dan kerap dipandang sebagai wujud dukungan klien dalam penegakan hukum dengan maksud untuk tidak melahirkan penyesatan peradilan, dengan kata lain tindakan klien kami telah mempermudah proses pemeriksaan di persidangan, namun hal ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan bagi hakim Pengadilan Negeri Meureudu dalam menjatuhkan putusan”. Tutup Taufik Akbar.
Liputan : syarli aceh







____________________________________________
