Kotawaringin Barat-tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (7/4/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat beserta jajaran, Komandan Kodim Pangkalan Bun, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalanbun, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan, serta Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Seksi PAPBB, Ibu Qurotul’aini Septi Farida, S.H., M.H.,disebutkan bahwa jumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi pemusnahan sebanyak 61 perkara pidana umum.
Rincian perkara tersebut meliputi Oharda (20 perkara) terdiri dari pencurian sebanyak 4 perkara, penggelapan 1 perkara, perlindungan anak 13 perkara, serta penganiayaan 2 perkara.
Pidana umum lainnya (18 perkara) meliputi tindak pidana perkebunan sebanyak 16 perkara, perzinahan 1 perkara, dan kepemilikan senjata tajam 1 perkara.
Tindak pidana ringan (3 perkara) berupa minuman beralkohol dengan barang bukti kurang lebih 300 botol dari berbagai merek serta 10 jerigen tuak.
Tindak pidana narkotika/psikotropika (20 perkara) berupa sabu dengan berat total 209,77 gram, berat bersih 186,34 gram, serta penyisihan barang bukti yang berada di kejaksaan seberat 30,24 gram.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti direncanakan akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam tahun 2026, dengan pelaksanaan pertama dilakukan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis AGM






____________________________________________
