Sumba Barat Daya-tipikorinvestigasinews.id- Pihak keluarga almarhumah Damaris Ronga Milla Mesa (Mama Alvin), warga Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, menyatakan akan melayangkan surat permohonan autopsi jenazah kepada Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD). 06/04/2026
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti sejumlah catatan dari pihak keluarga terkait peristiwa kematian korban yang dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas pada 21 Januari 2026 lalu.
Melalui perwakilan keluarga, Martinus Mali Ngara, pihak keluarga menyampaikan bahwa permohonan autopsi ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil atas wafatnya korban.

“Kami memandang perlu adanya autopsi untuk memperjelas penyebab kematian saudara kami yang menurut pengamatan kami memiliki beberapa ketidakteraturan,” ujar Martinus di Tambolaka, Sabtu (04/04/2026).
Poin-Poin yang Menjadi Perhatian Keluarga
Berdasarkan penelusuran mandiri, pihak keluarga mencatat beberapa hal yang mendasari desakan autopsi:
1. Kondisi Kendaraan: Keluarga mencatat tidak adanya kerusakan fisik yang signifikan pada bagian bumper mobil yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
2. Kondisi Luka Korban: Ditemukan luka yang dianggap tidak lazim untuk kasus kecelakaan standar, termasuk adanya indikasi luka tajam dan luka pada bagian tengkorak.
3. Analisis Waktu dan Jarak: Adanya rentang waktu 150 menit dari saat korban hilang hingga ditemukan di lokasi yang berjarak 4 kilometer dalam cuaca hujan lebat.
4. Catatan Komunikasi: Pihak keluarga menyoroti adanya aktivitas komunikasi telepon dari pihak terdekat pada waktu-waktu krusial sebelum korban ditemukan secara fisik.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Merespons rencana tersebut, Polres Sumba Barat Daya melalui Kasat Reskrim, IPTU Yakobus K. Sanam, S.H., menyatakan bahwa saat ini proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) masih terus berjalan dan telah memasuki Tahap 1.
Mengenai dugaan adanya unsur pidana lain sebelum kejadian, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi maupun yang bersama korban sebelum kejadian. Hingga saat ini, penyelidik masih mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk mendukung dugaan tersebut.
“Kepolisian terbuka terhadap setiap masukan dan bukti tambahan dari pihak keluarga, baik berupa keterangan saksi maupun bukti fisik lainnya,” jelas IPTU Yakobus.
Terkait permintaan autopsi, kepolisian menilai hal tersebut merupakan instrumen yang baik untuk menjelaskan penyebab medis kematian, yang nantinya perlu didukung oleh alat bukti lain agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berharap proses penyelidikan ke depan dapat berjalan transparan dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang terkait dalam peristiwa ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna membantu proses penyelidikan..
Reporter: Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
