Lintang Kanan- Tipikorinvestigasi news id. Polemik dugaan penghindaran komunikasi oleh Kepala SMA Negeri 01 Lintang Kanan kian memanas. Hingga lebih dari delapan bulan berlalu, yang bersangkutan masih belum memberikan klarifikasi atas tudingan menghindari media dan publik. Diamnya kepala sekolah justru semakin menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya yang sedang ditutupi?
Sejak Januari 2025, nomor ponsel yang diberikan kepada jurnalis tidak lagi aktif. Alasan yang beredar, yakni “HP rusak”, dinilai mengada-ada. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik yang memiliki kewajiban melayani informasi justru membiarkan diri “tanpa komunikasi” selama berbulan-bulan, tanpa ada upaya memperbaiki maupun mengganti perangkat?
Sikap bungkam ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan informasi kepada masyarakat. Bahkan, Pasal 52 UU tersebut menyebutkan sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menutup akses informasi.
Tak hanya itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa tenaga pendidik wajib memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga. Jika kepala sekolah justru menutup komunikasi dan mengabaikan komitmen, bukankah hal ini justru merusak citra dunia pendidikan?
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, sikap bungkam ini bukan lagi soal HP rusak, melainkan indikasi menghindar dari tanggung jawab. “Kalau delapan bulan tidak bisa dihubungi, itu bukan sekadar masalah teknis. Itu jelas sikap menutup diri dan bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindari pengawasan publik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Lintang Kanan.
Lebih jauh, perilaku ini juga kontras dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong digitalisasi birokrasi dan efisiensi komunikasi. Presiden sendiri berkali-kali menekankan pentingnya pemangkasan jalur berbelit dalam pelayanan publik. Ironisnya, di daerah justru masih ada pejabat pendidikan yang berlindung di balik alasan klasik “ponsel rusak.”
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten hingga Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak menutup mata. Jika tidak ada teguran maupun tindakan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk: bahwa pejabat pendidikan bisa seenaknya mengabaikan keterbukaan tanpa konsekuensi.
Karena pada akhirnya, dunia pendidikan berdiri di atas kepercayaan publik. Jika kepala sekolah saja tidak jujur dan transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pendidikan benar-benar dijalankan dengan integritas? (Susan,CS.tim)







____________________________________________
