Ketua RJM Kecewa, Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Pj Kades Panca Karya Mandek di Polsek Ajung

Jember-tipikorinvestigasinews.id- 2 Mei 2026 — Ketua Relawan Jaringan Masyarakat (RJM), Jumadi Made, mengaku kecewa atas penanganan laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, yang dinilai tidak mendapat tindak lanjut serius dari pihak Polsek Ajung.

Jumadi menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan mantan Pj Kepala Desa Panca Karya berinisial F pada 15 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Pj kepala desa.

Menurut Jumadi, dirinya memiliki bukti serta data pendukung yang dianggap cukup kuat untuk dijadikan dasar penyelidikan. Namun hingga akhir April, laporan tersebut justru terkesan diabaikan.

> “Saya ini warga negara Indonesia, warga Desa Panca Karya yang butuh transparansi. Selama Pj Fausi menjabat, ada dugaan penyalahgunaan jabatan. Bukti dan data saya pegang,” ungkap Jumadi saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya.

Ia menjelaskan, semula pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Jember. Namun pada 29 April 2026, dirinya justru mendapat informasi bahwa laporan tersebut tidak lagi dilanjutkan.

> “Saya melapor tanggal 15 April, lalu sekitar tanggal 27 April katanya mau dilimpahkan ke Polres. Tapi kenyataannya pada 29 April laporan saya dihentikan. Saya kecewa, seharusnya saya diberi penjelasan karena saya pelapor,” tegasnya.

Jumadi juga mempertanyakan sikap Kanit Reskrim Polsek Ajung yang dinilainya kurang transparan dalam menangani laporan masyarakat.

Kekecewaan semakin memuncak setelah muncul dugaan adanya pertemuan antara mantan Pj kepala desa dengan pejabat desa yang baru sebelum laporan dihentikan.

> “Kenapa tiba-tiba laporan saya berhenti setelah mantan Pj bertemu dengan Pj yang baru? Ada apa ini? Saya tidak terima dan akan membawa laporan ini langsung ke Kapolres Jember,” ujarnya dengan nada geram.

Secara hukum, Jumadi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kepala desa atau penjabat kepala desa jika terbukti menyalahgunakan kewenangan, merugikan kepentingan umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 hingga Pasal 32 yang memuat larangan bagi kepala desa, termasuk penjabat kepala desa, untuk menyalahgunakan jabatan.

Jumadi berharap Kapolres Jember turun tangan langsung guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Panca Karya yang menuntut adanya keterbukaan serta penegakan hukum yang adil terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.

 

Pewarta: Aldi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *