Indragiri Hulu, Riau-tipikorinvestigasinewa.id-Tudingan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit terhadap masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menuai bantahan keras dari warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Polemik ini mencuat setelah sejumlah media online memberitakan klaim kepemilikan kebun sawit seluas kurang lebih 42 hektare yang dikaitkan dengan keluarga Simarmata, disertai tudingan bahwa warga dari wilayah SP3 dan SP4 melakukan aktivitas pemanenan TBS secara tidak sah di lokasi tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut, Rudi Walker Purba yang mengaku sebagai humas sekaligus penerima kuasa dari Elby Simarmata menyatakan bahwa kebun sawit dimaksud telah dikuasai dan dikelola sejak tahun 1995.

Namun, klaim tersebut disampaikan tanpa disertai penunjukan dokumen legalitas hak atas tanah secara terbuka kepada publik.
Selain itu, pemasangan spanduk larangan memasuki area kebun sawit oleh pihak pengklaim turut memicu keberatan dari kelompok masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Bantahan dan Klarifikasi Warga
Perwakilan masyarakat, Erwin Munte, membantah tuduhan pencurian TBS yang dialamatkan kepada warga. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang dituduh.
“Pemberitaan yang menyebut masyarakat sebagai pelaku pencurian TBS sangat merugikan dan berpotensi menyesatkan opini publik. Warga yang kami dampingi memiliki SHM yang sah atas lahan tersebut,” ujar Erwin, Senin (09/02/2026).

Erwin menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung lama dan pernah menempuh jalur hukum. Pada tahun 2006, pihak Simarmata melaporkan warga ke Polres Inhu atas dugaan perusakan lahan dengan laporan Nomor: LP/53/II/2006/KPSK tertanggal 21 Februari 2006.
Perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, namun berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Pengakuan Warga
Salah seorang warga, Herman Prayitno, menyampaikan bahwa pasca putusan pengadilan tersebut, masyarakat masih kerap mengalami hambatan saat hendak mengelola kebun mereka.
“Setelah putusan NO, setiap kami hendak ke kebun sering dihadapkan dengan orang-orang yang berjaga di lokasi,” ungkap Herman.
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa setiap pemberitaan wajib mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Tuduhan pidana yang dimuat tanpa konfirmasi kepada pihak terkait berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan merugikan masyarakat.
Langkah Lanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, konflik lahan tersebut belum memperoleh kepastian hukum. Pihak masyarakat menyatakan akan terus menempuh upaya hukum lanjutan serta meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk menangani persoalan ini secara objektif dan transparan.
Pewarta: Yohanis M. Tatuu







____________________________________________
