Lubuk Linggau, SUMSEL, tipikornvestigasinews.id – Berdasarkan hasil investigasi lapangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Komite MTS Negeri 1 Lubuk Linggau, pihak media telah menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada pihak sekolah pada 10 Juni 2025. Namun hingga kini, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak sekolah.
Pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, wartawan Tipikor Investigasi News.id mendatangi MTS Negeri 1 Lubuk Linggau untuk menanyakan tindak lanjut konfirmasi tersebut. Setibanya di ruang Tata Usaha, wartawan menunjukkan bukti tanda terima surat konfirmasi kepada seorang staf. Staf tersebut dengan nada marah mengatakan bahwa masalah ini sudah “diselesaikan”. Saat wartawan meminta nama yang bersangkutan, ia mengambil name tag di mejanya lalu membalikkan. Saat diminta izin untuk mengambil foto sebagai bukti, staf tersebut menolak dan menutup wajahnya dengan buku, menghalangi tugas jurnalistik.
Kronologis Dugaan Pungli
Tahun Ajaran 2022–2023
Komite MTS Negeri 1 Lubuk Linggau diduga melakukan pungutan sebesar Rp50.000 per siswa per semester. Dalam setahun terdapat dua semester (Ganjil dan Genap).
Untuk siswa kelas 1 (sekitar 430 siswa):
Rp50.000 × 2 semester × 430 siswa = Rp43.000.000
Jumlah ini hanya untuk kelas 1. Jika ditambah kelas 2 dan kelas 3, total dana yang terkumpul akan jauh lebih besar.
Berdasarkan informasi narasumber, siswa yang belum membayar tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester, kecuali anak guru di MTSN 1 Lubuk Linggau yang dibebaskan dari pungutan tersebut.
Tahun Ajaran 2024–2025 (PPDB)
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru mewajibkan pembayaran uang komite sebesar Rp180.000 per siswa saat daftar ulang. Jumlah siswa baru ±390 orang.
Rp180.000 × 390 siswa = Rp70.200.000
Berdasarkan kesimpulan, pembayaran ini bersifat semesteran sehingga akan dipungut kembali setiap semester.
Dasar Hukum
UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pungutan liar termasuk tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Pasal 10: penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1): satuan pendidikan dasar negeri dilarang memungut biaya pendidikan.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf d: pendidik atau tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keterangan Resmi
Mengutip IM Informasi Madrasah: seluruh Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN) telah menerima anggaran rutin dan dana BOS Madrasah melalui DIPA masing-masing, sehingga dilarang melakukan pungutan atau sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Pengawasan dilakukan oleh Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Kepala MTS Negeri 1 Lubuk Linggau belum mendapat tanggapan.
Tim Media Tipikor Investigasi News.id
(M. Ali Kosim)







____________________________________________
