Komitmen Polres Sambas; Satnarkoba Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tlk. Keramat

SAMBAS, tipikorinvestigasinews.id -Polres Sambas, Polda Kalbar – Polres Sambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap seorang laki-laki berinisial H alias C (40) yang melakukan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 00.15 Wib.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan kronologi awal penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku Sdr. H alias C di wilayah Kecamatan Tlk. Keramat. Kemudian dengan dasar surat perintah tugas anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja Kec. Teluk Keramat.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 4,8 (empat koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan dan barang bukti lainnya. Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,”ujarnya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.sumber:Humas polres Sambas.

(Supri)-Tipikor Investigasi News

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *