BOYOLALI, tipikorinvestigasinews.id -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal merupakan langkah untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM.
Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu, sehingga pengalaman buruk di pemilu sebelumnya tidak terulang.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024. Komnas HAM menilai putusan MK ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah HAM,” kata Anis dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan putusan MK tersebut akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada tahapan pemungutan suara oleh petugas tempat pemungutan suara (TPS), sehingga pekerjaannya menjadi lebih terarah dan terukur.
Komnas HAM berkaca dari Pemilu 2019 dan 2024 dengan metode lima kotak, yakni pemilu serentak untuk DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Komnas HAM, pemilu serentak yang demikian menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja petugas TPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.
Pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir pada pagi hari berikutnya. Petugas pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas,” tutur Anis.
Kondisi tersebut, imbuhnya, diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung peserta pemilu maupun partai politik, serta kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Maka dari itu, pemisahan pemilu nasional dan lokal dipandang Komnas HAM sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak karena signifikan mengurangi beban kerja petugas pemilu, mendorong waktu kerja menjadi lebih pendek, dan memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang.
Di sisi lain, Komnas HAM menilai desain pemilu nasional dan lokal akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik. Dengan desain tersebut, pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat saat pemilu nasional dan pada isu-isu kedaerahan saat pemilu lokal.
“Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis. Salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoaks,” jelas Anis.(Agus. C)







____________________________________________
