KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

JAkARTA ,tipikorinvetigasinews.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dikutip melalui pemberitaan Detik.com 28 November 2024 kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ketiganya adalah Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap yang melibatkan terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS), yang kini tengah menjalani persidangan. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang serta penerimaan suap dalam beberapa proyek strategis di lingkungan DJKA.

“Tersangka H, EP, dan BP diduga menerima suap dengan total nilai ratusan juta rupiah atas peran mereka dalam pengaturan lelang proyek. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024 di Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Rincian Dugaan Kasus

1. Hardho (H):

Jabatan: Ketua Pokja Pengadaan Paket Peningkatan Jalur KA R.33 menjadi R.54 Lampengan-Cianjur (2022-2023).

Dugaan: Mengatur pemenang lelang bersama pihak lain dan menerima suap Rp 321 juta.

2. Edi Purnomo (EP):

Jabatan: Ketua Pokja Pengadaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa-Sumatera (2022).

Dugaan: Menerima fee Rp 385 juta untuk membantu pengaturan pemenang lelang

3. Budi Prasetyo (BP):

Jabatan: Ketua Pokja Pengadaan untuk pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan-Kadipiro (2022-2024).

Dugaan: Menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Perkembangan Penanganan

Kasus ini menambah daftar tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi DJKA. Sebelumnya, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat penting, seperti Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Bernard Hasibuan. Total tersangka kini mencapai 17 orang.

Asep menjelaskan, modus operandi para tersangka melibatkan pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, dengan imbalan fee sebesar 10%-20% dari nilai kontrak proyek. Proyek yang terlibat meliputi pembangunan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Lampengan-Cianjur, Solo Balapan-Kadipiro, dan beberapa lokasi di Jawa dan Sumatera.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti perkara ini guna memastikan integritas pengelolaan proyek infrastruktur strategis.

Ahmat> Tim-Investigasi
Sumber: humas@kpk.go.id

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *