Bontang, tipikorinvestigasinews.id – 11 Juni 2025 – PT Pupuk Kaltim kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menyita lahan seluas kurang lebih 21 hektar milik 11 kepala keluarga di RT 8 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Lahan yang telah digarap dan diwariskan secara turun-temurun ini disita tanpa izin, dengan pihak perusahaan melakukan pemindahan, perluasan lokasi, pengerjaan area, hingga pemagaran.
Menurut Syahrudin, kuasa pengurus yang mewakili masyarakat terdampak, lahan tersebut telah diakui dan digarap oleh warga selama puluhan tahun. “Dulu lahan masyarakat ini masuk dalam wilayah RT 54 pada tahun 1986 yang sekarang sudah berubah menjadi RT 8. Bahkan di lokasi tersebut dulunya berdiri rumah-rumah warga dan tanaman kelapa yang sudah berpuluh tahun tumbuh subur, menjadi saksi bisu kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Bambang, mantan Ketua RT 54 pada era 1986, juga membenarkan bahwa lahan tersebut memang selalu digarap oleh warga dan merupakan bagian dari wilayah mereka. “Saya tahu persis sejarah tanah ini, dan tindakan perusahaan sungguh tidak berdasar,” imbuhnya.
Abi, Ketua RT 8 Kelurahan Guntung saat ini, mengakui bahwa 11 keluarga yang terdampak langsung dan kehilangan hak atas lahan tersebut adalah warga resmi RT 8. “Ini adalah persoalan serius yang menimpa warga saya meskipun lokasi persisnya di luar batas administrasi RT kami,” ujar Abi.
Warga telah memasang baliho di lokasi sengketa sebagai simbol perlawanan dan penegasan hak. Pada 11 Juni 2025, dilakukan peninjauan lokasi darurat yang dihadiri oleh puluhan orang, termasuk 11 kepala keluarga yang terdampak, Ketua RT Abi, mantan Ketua RT 54 Bambang, dan beberapa wartawan.
Hingga saat ini, PT Pupuk Kaltim belum memberikan jawaban terkait kasus ini. Situasi ini sangat genting, dengan warga menghadapi ketidakpastian hukum atas hak milik tanah turun-temurun mereka dan ancaman kerusakan lingkungan.
(Syamsul)







____________________________________________
