Pontianak. tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 6 Maret 2026-ProvinsiKalimantan Barat,Dinilai Potensi Cacat Prosedur (Formil)
SP3 yang diterbitkan dengan pasal/UU yang berbeda dari laporan awal (LP) bisa mengindikasikan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur, terutama jika tidak dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau jika penyidikan tidak berjalan transparan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat,Resor Kota Pontianak,jalan Johan Idrus 1.Pontianak 78121
Nomor:B/2500/XII/RES.1.11/2025/RESKRIM
Klasifikasi:Biasa
Hal:Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara,
Rujukan:
a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara Republik Indonesia
b.Laporan pengaduan masyarakat Nomor 288/VII/2025 Tanggal 4 Juni 2025
c.surat perintah tugas penyelidikan Nomor.SP.Gas/679/VII/RES.1.11/2025/RESKRIM.Tanggal 2 Juli 2025.
d.Surat perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidik/422/VII/RES.1.11/2025 Tanggal 2 Juli 2025
2.Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut,dimohon saudari untuk hadir memberikan keterangan dan menemui penyidik/penyidik pembantu pada:
Hari/tanggal:Rabu,17 Desember 2025
Jam:13.00 WIB
Tempat:Ruang Unit 2 Ekonomi satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar.
Nomor:B/391/II/RES.1.11/2026/Satreskrim
Klasifikasi:Biasa
Lampiran:———-
Hal: Pemberitahuan penghentian penyidikan
Dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan sejumlah Uang yang di lakukan Oknum anggota Bhayangkari,dalam transaksi pinjaman
Pernyataan resmi Kuasa Hukum Halijah M. Ali, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H, terkait terbit nya SP3 atas aduan klien nya pada tahap penyelidikan :
“Alasan dimohonkan agar di adakan gelar perkara khusus atau pembukaan kembali Penyelidikan atas terbit nya SP3 terhadap aduan klien saya, adalah :
1. Diduga telah terjadi kesalahan prosedur (prematur) atau Evaluasi Internal dalam SP3. Artinya : Ada nya kemungkinan dikarenakan peran “oknum” di dalam tubuh Polri itu sendiri, yang diduga merupakan suami dari terlapor, sehingga membuat perkara ini kesan nya harus “hentikan” oleh Penyidik Polresta.
2. Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyatakan, bahwa : SP3 diterbitkan jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. Penyelidikan yang tidak memenuhi unsur pidana biasanya dihentikan melalui mekanisme internal, bukan SP3.”, ucap Edo (nama sapaan).
“Dugaan “kejanggalan” ini muncul, karena kalau dilihat dari Syarat Formil aduan/laporan klien kami, seharusnya perkara tersebut dapat di proses, setidaknya sampai pada tahap Penyidikan, karena dua syarat formil sudah di penuhi oleh klien kami, yaitu : Ada nya (minimal) 1 alat bukti, dan 2 orang saksi, walaupun hanya 1 dari saksi yang disiapkan klien kami yang diperiksa atau diambil keterangan nya. Kedua dua nya telah dipenuhi sejak awal pengaduan, guna mendapatkan unsur pidana dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP lama), yang berbunyi : Berbohong dengan memakai nama palsu, martabat palsu, atau tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain (misalnya, menipu untuk mendapatkan uang atau barang), atau Pasal 492 KUHP Baru ( ttg : Penipuan), yang berbunyi : Menjerat perbuatan menipu untuk mendapatkan barang atau utang dengan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.”, tutup Edo.
Sanksi Etik dan Disiplin bagi Anggota Polri:
Anggota Polri yang Diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penyidikan, termasuk menerbitkan SP3 berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diduga Modus Operandi:
Dalam kasus tersebut, oknum menggunakan statusnya sebagai anggota Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) untuk meyakinkan korban dalam transaksi pinjaman atau bisnis.
Tanggung Jawab Suami:
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id menilai,
Secara hukum, suami (anggota Polri) dapat ikut bertanggung jawab atas utang istri apabila utang tersebut diambil berdasarkan keputusan atau persetujuan bersama untuk kepentingan rumah tangga. Jika tidak ada persetujuan, tanggung jawab hukum biasanya bersifat personal.
Sanksi Etik:
Anggota Polri yang pasangannya terlibat masalah hukum atau utang piutang yang mencoreng nama baik institusi dapat menghadapi pemeriksaan internal karena dianggap gagal membina keluarga dan menjaga marwah organisasi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber:Asido Jamot Tua Simbolon, S. H.







____________________________________________
