Batam 11/01/2026
Tipikorinvestigasinews.id
Aktivitas perusakan hutan dan reklamasi di kawasan Tanjung Uma, Kampung Nelayan, Kota Batam, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) itu dinilai berlangsung secara brutal dan telah berjalan cukup lama tanpa adanya teguran dari dinas terkait, Minggu (11/1/2026).
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan sejumlah truk pengangkut material keluar masuk lokasi reklamasi secara bergantian. Di pintu masuk area proyek terlihat adanya penjagaan ketat oleh petugas keamanan di balik pagar portal.
Dari informasi yang diperoleh di lokasi, salah seorang petugas keamanan menyebutkan bahwa penimbunan tersebut dilakukan oleh PT SUG dengan penanggung jawab lapangan berinisial F.
“Yang melakukan penimbunan ini PT SUG, penanggung jawabnya Pak F,” ujar petugas keamanan tersebut kepada tim media.
Secara umum, PT SUG dinilai semakin bebas melakukan aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan, mulai dari reklamasi hingga kegiatan cut and fill di sejumlah titik Kota Batam. Bahkan, material tanah yang digunakan untuk reklamasi diduga berasal dari wilayah Tiban, tepatnya di area belakang permukiman warga.
Praktik cut and fill yang tidak direncanakan secara matang di sekitar kawasan perumahan berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:
Kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, banjir, longsor, serta rusaknya ekosistem sekitar, termasuk kawasan mangrove.
Kerusakan struktur bangunan, yang dapat mengganggu stabilitas fondasi rumah-rumah warga di sekitar lokasi proyek.
Gangguan sosial, berupa kerusakan jalan umum akibat aktivitas truk pengangkut material serta menurunnya kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Perusakan kawasan hutan lindung sejatinya menjadi tanggung jawab berbagai instansi, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Polisi Kehutanan, hingga Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap aktivitas perusakan hutan lindung di wilayahnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut sebelum dampaknya semakin meluas dan merugikan lingkungan serta kehidupan warga pesisir Batam.
* Tim
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________