TipikorinvestigasiNews.id >>|| SULAWESI UTARA Rabu(5/8/25) — Lukas Alias Deden Suhendar Gembong Mafia pelaku penipuan Dokumen yang sudah merugikan Negara dengan mengatas namakan dirinya sebagai Lukas Deden Suhendar saat ini sudah menjadi target kepolisian Daerah Sulawesi Utara karena 2 kali mangkir dalam panggilan Polisi,Terkesan Lukas Alias Deden Suhendar Kebal hukum.
Diminta Kasus Dugaan pemalsuan dokumen identitas diri berupa kepemilikan Ganda (KTP) Oleh Lukas yg berinisial Deden Suhendar yang lahir di dua tempat Sukabumi dan Tangerang dengan Wajah yang sama beralamat di moyongkota,Namun tidak tinggal di moyongkota, hal ini dikuatkan dengan Surat keterangan penduduk dari desa moyongkota dengan nomor 271/0,5/SKP/DMB/XI/2024
-Menjelaskan yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai penduduk desa moyongkota Baru,kecamatan modayak barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Foto Lukas Bersama Team GerbongNya yang Turut berkomspirasi.
Perbuatan dan perilaku penipuan Dokumen data diri,yang kuat dugaan berkonspirasi dengan instansi DUKCAPIL Boltim dan salah satu Notaris PPAT di Bitung, sangat jelas telah merugikan Negara Milyaran rupiah, sehingga tiga lembaga pengadilan Negara PN Kotamobagu, Pengadilan Tinggi Manado, dan Mahkamah Agung Dengan Mudah Dikuasai ataupun dibodohi Oleh LUKAS Ex PNS Kantor perpajakan Manado.
Perbuatan dugaan tindak Pidana Penipuan dokumen data diri oleh LUKAS Sebagai pelaku PETI pada lahan 16 Ha yang semakin meresahkan Warga Desa Lanut yang telah memporak porandakan Lahan di sekitar pemukiman warga.
Berdasarkan laporan polisi/B/64/1/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.tanggal 30 Januari 2025. LUKAS Alias Deden Suhendar yang Dikenal Kebal Hukum dan diduga Lihai menyogok setiap perkara yang di hadapinya dalam hukum,kini telah resmi di laporkan kepihak Polda Sulawesi Utara, dengan Harapan kiranya Hukum di negara republik Indonesia ini dapat berjalan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.Namun sayang sampai hari ini LUKAS alias Deden Suhendar Mangkir tiga kali dalam panggilan polisi.diduga Lukas punya Backingan Kuat dipolda Sulawesi Utara.
Terpisah “Ahmad Yani Sinaulan kepada awak media menuturkan bahwa, Peran atau Skenario dari Lukas Alias Deden Suhendar sudah di laporkan ke Polda Sulut ” Saya sudah melaporkan Lukas Alias Deden Suhendar ke Polda Sulut atas dugaan penipuan Dokumen Data identitas dirinya, yang bertujuan menguasai Lahan sengketa PETI 16 Ha di Lanut sebagai objek TPPU(monay Laundring). Justru Lukas sekarang sudah Berdomisili dan menetap di Tangerang,Alamat lengkapnya juga sudah di kantongi pihak penyidik Polda Sulawesi Utara,sebanyak tiga kali panggilannya itupun sudah diterimanya dan diserahkanNya ke pengacaranya sendiri,Jelas Sinaulan.
Saya Berharap kiranya pihak Aparat penegak hukum Polda Sulut dibawah pimpinan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie,atas kasus Terlapor Lukas Alias Deden Suhendar dapat segera tertuntaskan,karena sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Kepolisian Polda Sulawesi Utara.Tutup Yani Sinaulan.
KadivintelijenSulut







____________________________________________
