Kapuas Hulu,tipikorinvestigasinews.id-Sabtu 17 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Praktisi Hukum.”Rusliyadi S.H. Menyoroti Rusaknya Ekosistem Dibalik Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
Krisis Lingkungan Sungai Kapuas Provinsi Kalimanta Barat.”Menyoroti kerusakan ekosistem yang nyata terjadi akibat penambangan emas di aliran sungai Kapuas.
Dampak Kemanusiaan: Kerusakan lingkungan tersebut mengancam keberlangsungan hidup ribuan manusia yang bergantung pada sumber daya alam yang bersih.”Rusliyadi S.H.,mendorong perlunya upaya pemerintahan daerah memberi solusi”tegasnya.
Mencuat di tengah sorotan terhadap individu yang dijuluki “raja kecil”, Oknum yang mengatasnamakan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).Dan dugaan keterlibatan oknum aparat yang melawan kebijakan dan peraturan perundang-undangan,terkait penertiban PETI. Situasi ini menjadi sorotan publik dinilai tantangan bagi penegakan hukum dalam mengatasi PETI.
Di mana aparat berwenang berupaya menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.Sambil menghadapi dugaan resistensi dan praktik ilegal sekaligus.Diduga beking penambang emas tanpa izin(PETI),dari pihak-pihak tertentu,ungkap warga setempat.Dimana yang tidak ingin disebutkan indentitasnya dengan alasan keamanan.
Dugaan permasalahan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu,Kalimantan Barat. Merupakan isu kompleks yang melibatkan konflik ekonomi, hukum dan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu. Sebagaimana diindikasikan oleh penghentian pembayaran setoran terkait aktivitas ilegal tersebut,meperkuat terjadinya dugaan pungutan liar(Pungli) tersebut.
Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat pada warta Humas Redaksi mediaTipikorInvestigasNews.
Warga yang terlibat dalam PETI dilaporkan menghentikan pembayaran atau setoran, hasil aktivitas ilegal mereka,pada 17/1/26 jam 15.00 WIB.
Hal ini diduga karena tekanan aparat yang gencar melakukan penertiban dan razia. Serta risiko hukum di bawah Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020.
Dugaan Pungli: Penghentian pembayaran ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.Dimana yang selama ini menerima setoran dari aktivitas penambangan ilegal.
Penertiban Aparat: Polres Kapuas Hulu dan Polsek Suhaid telah secara aktif melakukan razia dan penertiban terhadap PETI. Termasuk merusak atau membakar alat tambang (lanting) pada Oktober 2025. Sebagai upaya menghentikan kerusakan lingkungan namun diduga tidak membuahkan hasil maksimal,tegas sumber.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan temuan awal redaksi.Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Redaksi berkomitmen menjalankan prinsip cover both sides, serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi. Bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Warga Setempat yang di Rasakan Indentitasnya demi kemanan.







____________________________________________
