Sukabumi – TipikorInvestigasiNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, MR. P, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan angkutan sampah tahun 2024. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp900 juta.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, dalam konferensi pers pada Senin (15/7/2025).
“Tersangka MR. P berperan sebagai pengguna sekaligus pengawas anggaran. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah menyeret Kabid dan Bendahara Pengeluaran DLH sebagai tersangka,” jelas Agus.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MR. P sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Sekarwangi, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan akhirnya menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar lima jam.
Usai diperiksa, MR. P langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara, Sukabumi, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor kepada tersangka. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegas Agus.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
“Penanganan perkara ini kami pastikan bersih dari intervensi. Saat ini tersangka cukup kooperatif, namun penyidikan akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan, kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah yang menjadi objek perkara diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Meski demikian, anggaran tetap dicairkan penuh melalui prosedur internal DLH.
Tim penyidik kini fokus mendalami peran sejumlah pejabat lain di lingkungan DLH yang turut menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan. Ada indikasi kuat bahwa manipulasi administratif dilakukan secara sistematis dan terencana.
Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan dari kalangan rekanan atau pihak penyedia jasa pemeliharaan untuk mengonfirmasi dugaan kolusi dalam proses pengadaan dan pembayaran anggaran.
Reporter: Heru Hidayat
Editor: Redaksi Tipikor Investigasi News







____________________________________________
