Mantan Sopir PT. GEL Angkat Suara, Diduga Ada Manipulasi Dokumen Suplai ke PT IKPP.

Indargiri Hulu, tipikorinvestigasinews.id. Dugaan praktik curang kembali mencuat di sektor pertambangan. PT Global Energi Lestari (GEL) disebut-sebut melakukan manipulasi dokumen serta pemalsuan sampel batu bara demi meloloskan pasokan ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, batu bara milik PT Global hanya memiliki kadar kalori sekitar GAR 3.000 sampai 3800, jauh di bawah standar kebutuhan PT IKPP yang mensyaratkan GAR 5.500.

Namun, demi mengejar kontrak pasokan, PT Global Energi Lestari diduga “menyelundupkan” data dengan memanfaatkan sampel milik PT. KIN di Lubuk Jambi Kabupaten Kuansing untuk diuji di laboratorium.

Sejumlah mantan sopir yang pernah bekerja di PT Global Energi Lestari angkat bicara terkait dugaan praktik manipulasi data batubara yang dilakukan perusahaan tersebut.

Para sopir mengungkapkan bahwa kalori batubara yang sebenarnya hanya berkisar 3000-3.800 Kcal diduga “disulap” menjadi 4.800 hingga 5.500 Kcal agar bisa diterima oleh PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

“Batu baranya kualitas rendah, kalori aslinya sekitar 3000-3.800. dan para sopir melihat dokumennya dipoles diwarung yang sudah di arahkan oleh fihak yang tak bertanggung jawab ini sehingga menjadi 4.800 sampai 5.500, supaya laku dijual ke IKPP,” ungkap salah seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik ini disebut-sebut dilakukan secara sistematis melalui pihak perantara PT Era Perkasa Mining, yang ditengarai masih memiliki hubungan erat dengan PT Global Energi Lestari. Dengan cara itu, batubara kalori rendah tetap bisa masuk ke pasar premium.

Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta aturan turunan terkait standar kualitas dan perdagangan batubara.

Manipulasi data kalori batubara dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen serta merugikan konsumen industri, dalam hal ini PT IKPP.

Selain itu, alur distribusi melalui PT Era Perkasa Mining juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas rantai pasok. Cara ini terindikasi bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, mengingat batu bara adalah komoditas strategis yang diawasi ketat.

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut adalah bentuk rekayasa dokumen dan pembohongan kualitas yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau benar GAR yang dimiliki hanya 3.000-3800 tapi dipaksakan masuk dengan sampel 4800 kal-5.500 kal, ini jelas manipulasi. Negara dan konsumen dirugikan,” ujar salah seorang pemerhati energi di Riau.

Hingga saat ini, pihak manajemen PT Global Energi Lestari belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membongkar dugaan praktik manipulasi yang menyeret nama perusahaan tambang tersebut.

Ada pun dasar hukum &Dugaan Pelanggaran.

1.Pasal 161 ayat (1): Barang siapa yang memberi data Palsu terkait kegiatan pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

(Asnan)

Catatan Redaksi

Redaksi tipikorinvestigasinews.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber yang tersedia hingga berita ini diterbitkan.

Sehubungan dengan surat Dewan Pers Nomor: 2039/DP/K/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang diterima redaksi, redaksi menyatakan terbuka dan berkomitmen penuh untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, khususnya PT Global Energi Lestari, PT Era Perkasa Mining, maupun pihak terkait lainnya, diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Hak jawab dan/atau hak koreksi dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi dan akan dimuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *