Maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumut, Masyarakat Sergai Desak Polda Sumut Tindak Tegas SPBU Terlibat

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Serdang Bedagai (Sumut)

tipikorinvestigasinews.id

Maraknya pemberitaan terkait praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai semakin mencuat ke publik. Berdasarkan sumber terpercaya, kelancaran aktivitas ilegal ini diduga kuat melibatkan oknum aparat dalam proses pendistribusiannya.

Bacaan Lainnya

 

Seorang oknum polisi berpangkat AKP berinisial M, yang bertugas di Unit Tipiter Polda Sumatera Utara, disebut-sebut sebagai beking dari penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Aktivitas tersebut dilaporkan kerap berlangsung di dua SPBU, yakni SPBU No.14.205.1139 di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, dan SPBU No.14.206.1106 di Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Bisnis ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang warga etnis Tionghoa yang dikenal dengan panggilan Acek Hendro, yang juga disebut sebagai bos besar mafia minyak di wilayah Sumatera Utara. Tak hanya mengendalikan aktivitas di SPBU, Acek Hendro diduga memiliki gudang besar untuk menampung BBM hasil kegiatan ilegal tersebut.

 

Dalam menjalankan usahanya, Acek Hendro disebut memiliki jaringan yang kuat, termasuk hubungan erat dengan oknum aparat penegak hukum, sehingga bisnis haram ini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

 

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak. Hal ini semakin mendesak seiring dikeluarkannya Surat Telegram Polda Sumut Nomor: ST/326/IV/OPS.1.3.1/2025 yang berisi perintah pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Dian Toba 2025”. Operasi ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 5 hingga 25 Mei 2025, dengan sasaran khusus penyalahgunaan BBM di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

 

Warga Kabupaten Serdang Bedagai meminta agar SPBU-SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran segera diperiksa dan ditindak secara tegas. Mereka khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, akan merugikan keuangan negara, memperburuk distribusi BBM untuk masyarakat yang membutuhkan, serta merusak kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.

 

Penulis: Supriadi Azhar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *