Maraknya Rokok Ilegal di Asahan, Masyarakat Desak Kapolda dan Bea Cukai Bertindak

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Asahan, tipikorinvestigasinews.id – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa beacukai di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, telah menimbulkan kerugian bagi negara. Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar provinsi Sumatera Utara dan beredar luas di wilayah Asahan tanpa hambatan yang signifikan.

Masyarakat Asahan merasa heran mengapa pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai seolah-olah menutup mata terhadap peredaran rokok ilegal tersebut. “Ada apa dengan APH yang ada di Kabupaten Asahan khususnya Bea Cukai yang sudah jelas merugikan negara? Apakah ada pembekuan dari oknum tertentu?” tanya masyarakat Asahan.

Masyarakat Asahan meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut. Mereka juga meminta Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Asahan.

Bacaan Lainnya

“Rokok ilegal ini sudah merugikan negara dan masyarakat. Kami meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan hingga Bea Cukai dapat memberantas rokok ilegal tersebut,” kata masyarakat Asahan.

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut dan meningkatkan pengawasan terhadap produk rokok yang beredar di wilayah Asahan.(JS)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *