Halmaherah Selatan (MALUT) Tipikorinvestigasinews.id Warga Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur Provinsi Maluku Utara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, agar segera memeriksa mantan Kepala Desa Bori Abdulah Piter, terkait dengan penyalagunaan Dana Desa selama tiga tahun terakhir (2021–2023), yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Salah satu warga Desa Bori, yang namanya tidak ingin dipublikasikan menyampaikan secara tegas bahwa mantan kepala desa tersebut harus segera diperiksa , karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Desakan ini kami sampaikan karena sampai saat ini , Dana Desa yang dikelolah oleh kepala desa tersebut, selama tiga tahun tidak ada yang terealisasi.
Begitu juga dengan pembayaran BPJS khusus perangkat desa Bori , sampai sekarang desa Bori tidak mengikuti program BPJS.
Sehingga, masyarakat meminta agar supaya mantan kepala desa Bori bersama Bendahara desa dan sekertaris desa memohon , dengan segera Kejaksaan negeri Halmahera Selatan dapat memeriksa kepada mantan kepala desa tersebut bersama sekertaris dan bendahara. Begitu kami konfirmasi dengan mantan kepala desa Bori Abdulah Piter bahwa pelaksanaan dana desa sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan apabila ada pekerjaan yang belum selesai akan diselesaikan pada tahun selanjutnya. Akan tetapi , pada akhir tahun 2023 pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sudah memberhentikan mantan kepala desa Bori dari jabatan kepala desa.
Melihat berbagai permasalahan yang terjadi warga mendesak, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersama tim tindak pidana korupsi mengambil langkah cepat untuk memeriksa mantan kepala desa Bori, Abdulah Piter. Ungkap masyarakat desa Bori.
(Jody Sampelan / Ketua Intelijen Nasional )







____________________________________________
