Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Nias Selatan.

Kabupaten Nias Selatan,tipikorinvestigasinews.id– Masyarakat Kabupaten Nias Selatan mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan dana desa yang telah disampaikan ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan sejak Oktober 2023.

Hingga kini, laporan yang disampaikan masyarakat tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, meskipun telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan bukti pendukung.

An. Halawa, salah seorang pelapor, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Inspektorat, DPMD, hingga Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang mereka sampaikan.

Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan adanya transparansi serta kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan.

“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu. Kami datang baik-baik, membawa bukti, meminta transparansi, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas. Kalau lembaga pengawas bersikap seperti ini, masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujar An. Halawa usai mendatangi kantor Inspektorat dan DPMD Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan sejak pertengahan Oktober 2023 tersebut memuat dugaan mark-up anggaran, nepotisme, hingga penyalahgunaan dana desa.

Dalam dokumen yang dimiliki pelapor, terdapat indikasi adanya selisih anggaran hingga puluhan juta rupiah, serta dugaan keterlibatan anggota keluarga kepala desa dalam struktur pelaksana kegiatan desa.

An. Halawa juga mengaku sempat memperoleh informasi bahwa telah ada surat penghentian penanganan laporan. Namun demikian, hingga saat ini pihak pelapor belum menerima penjelasan resmi terkait status maupun alasan penghentian tersebut.

“Kami bukan ingin mencari kesalahan pemerintah. Kami hanya ingin laporan yang sudah kami sampaikan ditindaklanjuti sesuai aturan. Karena laporan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik,” Terangnya.

Masyarakat menilai lambannya penanganan laporan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas dan penegak hukum di daerah.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, laporan masyarakat seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi instansi terkait.

Sementara itu, Yn. Laia mengatakan bahwa masyarakat setidaknya berharap ada penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat diabaikan.

“Setidaknya kami ingin tahu kenapa laporan yang sudah disampaikan sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Apabila laporan tersebut tetap tidak mendapatkan tindak lanjut di tingkat daerah, pihak pelapor mengaku akan membawa seluruh data dan dokumen ke lembaga yang lebih tinggi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat, DPMD, maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud.

(Pewarta: Faozatulo Buulolo).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *