Nias Selatan, tipikorinvestigasinews.id, provinsi sumatera Utara kami 10 juli 2025. Upaya mediasi antara korban pengeroyokan, Tahoaro Tafonao (40), dan dua orang terduga pelaku yakni mantan Kepala Desa Harefa Orahua, Faedozatulo Tafonao alias Ama Sopi (48) dan Mazatulo Tafonao alias Ama Erlan (27), resmi dinyatakan gagal, Mediasi yang dijadwalkan dan difasilitasi oleh Polsek Gomo pada Rabu (9/7/2025) tidak membuahkan hasil karena ketidak hadiran para terlapor.
Dengan gagalnya mediasi tersebut, proses hukum akan dilanjutkan. Hal ini ditegaskan oleh Agustinus Zebua dari KOMNAS LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) saat mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polsek Gomo, Inspektur Polisi Satu Elohansen Sarlin Marbun, SH (NRP 78110033).
“Laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun III, Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, telah kami tangani sesuai prosedur,” ungkap IPDA Elohansen saat diwawancarai sejumlah media.
Penyidik membeberkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, antara lain:
Pemeriksaan terhadap pelapor/korban Tahoaro Tafonao alias Ama Lince.
Pemeriksaan saksi-saksi: Sangoyao Tafonao alias Ama Yurima, Fasondata Bawamenewi alias Ama Feli, dan Piusman Tafonao alias Ama Wiman.
Pengiriman surat undangan interogasi kepada terlapor Ama Sopi dan Ama Erlan pada 6 Juli, namun keduanya tidak hadir.
Pengiriman undangan mediasi (restorative justice) pada 8 Juli, yang juga tidak diindahkan oleh para terlapor.
“Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, maka kami akan melanjutkan ke proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Polsek Gomo juga berencana melakukan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Nias Selatan untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Surat pemberitahuan hasil gelar perkara juga akan dikirim kepada pelapor.
Agustinus Zebua menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan berharap dalam waktu dekat pihak kepolisian menetapkan para terlapor sebagai tersangka, dan diberi hukuman sesuai UU di NKRI kepada mereka.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka. Kasus ini sudah cukup jelas dan penyidik telah mengantongi cukup bukti. Jangan sampai berlarut-larut,” tegas Agustinus.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan ini telah masuk sejak 30 Juni 2025, sehingga penanganan kasus perlu segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi korban.
Korlip: Tipikorinvestigasi news.id
pulau Nias: Faozatulo Buulolo.







____________________________________________
