Makassar, – Tipikorinvestigasinews id,
Setelah melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Makassar, perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara CV. Solusi Klik melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rektor Universitas Hasanuddin dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 21 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Makassar. 17 Oktober 2025.
Perkara bernomor 440/Pdt.G/2025/PN Mks, ini berawal dari dugaan penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui E-Purchasing Mini Kompetisi, untuk proyek Revitalisasi Jaringan Komputer Lokal Kampus Tamalanrea Universitas Hasanuddin senilai Rp 9,005 miliar.
Pihak penggugat menilai terjadi pelanggaran terhadap asas efisien, transparan, akuntabel, dan bersaing sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Arwin, S.H., Direktur Citra Celebes Law, menegaskan bahwa kegagalan mediasi ini menjadi sinyal kuat bahwa para tergugat tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
> “Kami menyambut agenda sidang tanggal 21 Oktober dengan kesiapan penuh. Semua bukti sudah kami siapkan, termasuk bukti elektronik, serta dukungan prinsipal RUIJIE yang membuktikan bahwa klien kami memenuhi seluruh syarat teknis sejak awal. Kami melihat ada pelanggaran serius terhadap ketentuan pengadaan, termasuk indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor,” tegas Arwin.
Sementara itu, Resnadhy, S.H., praktisi hukum yang dikenal fokus menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari tim kuasa hukum Citra Celebes Law, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa administratif.
> “Kami akan membuktikan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, dan indikasi penyalahgunaan jabatan sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Perubahan spesifikasi lelang setelah penutupan penawaran adalah bentuk manipulasi sistem yang tidak bisa ditolerir,” ujar Resnadhy.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan PPK yang melampaui kewenangannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Secara terpisah Direktur CV. Solusi Klik, sebagai penggugat dalam perkara ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam sistem e-Katalog LKPP INAPROC, namun justru digugurkan secara tidak adil.
> “Kami membawa bukti otentik bahwa semua persyaratan teknis terpenuhi sesuai arahan LKPP dan dukungan resmi dari prinsipal RUIJIE. Namun prosesnya tiba-tiba berubah tanpa dasar hukum yang jelas. Kami mendukung penuh langkah hukum yang kini berlanjut ke sidang pokok perkara 21 Oktober, karena ini menyangkut keadilan dan integritas pengadaan publik,” tegasnya.
Tim hukum Citra Celebes Law akan memfokuskan pembuktiannya pada sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
1. Perubahan syarat kualifikasi teknis setelah penutupan penawaran, bertentangan dengan Surat Edaran LKPP No. 5 Tahun 2022;
2. Penyebutan merek tertentu dalam dokumen teknis, melanggar Pasal 38 ayat (1) huruf c Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025;
3. Penyalahgunaan wewenang oleh PPK (Pasal 17–18 UU No. 30 Tahun 2014);
4. Indikasi kerugian materil dan immateril bagi penggugat dengan total nilai mencapai Rp 8,009 miliar;
5. Potensi pelanggaran Tipikor, sebagaimana Pasal 3 dan 9 UU Tipikor, karena terdapat indikasi perbuatan memperkaya pihak tertentu dan merugikan penyedia yang sah.
—
Citra Celebes Law menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar mencari kemenangan, tetapi menegakkan prinsip transparansi dan integritas dalam sistem pengadaan nasional, terutama di institusi pendidikan tinggi negeri.
> “Perkara ini akan menjadi momentum penting untuk menegakkan supremasi hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kami siap membuktikan di sidang pokok perkara bahwa tindakan para tergugat tidak hanya melawan hukum perdata, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana,” pungkas Resnadhy.
—
Tim Kuasa Hukum CV. Solusi Klik menyampaikan komitmennya.
> “Bahwa Kami akan membawa seluruh bukti ke ruang sidang. Bila perlu, kami akan buka dokumen pengadaan dan kronologinya satu per satu di depan majelis hakim. Tambah Resnadhy, SH
Kasus ini bukan sekadar sengketa kontrak, tetapi juga uji moral dan integritas lembaga negara. Bila dari fakta hukum ditemukan unsur korupsi, maka kami akan menempuh jalur pelaporan ke aparat penegak hukum, baik Kejati Sulsel maupun KPK.( M.jafar )