KABUPATEN TANGERANG TIPIKORINVESTIGASINEWS. ID. (BANTEN) — Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis menggelar pertemuan mediasi terkait laporan pemblokiran akses jalan di Kampung Leles RT 001/RW 004, Desa Pangadegan, pada Jumat (05/12/25). Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) guna mencari penyelesaian yang kondusif bagi warga terdampak.
Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si., dan dihadiri oleh Sekretaris Camat, Sekretaris Desa Pangadegan, perwakilan warga terdampak, serta tim PWHI. Namun demikian, pihak yang diduga melakukan pemblokiran jalan tidak hadir, sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan sebagaimana direncanakan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Pasar Kemis menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa mediasi akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.
Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis juga menyatakan siap melakukan komunikasi intensif dan turun langsung ke lapangan bila diperlukan, demi memastikan penyelesaian masalah dapat ditempuh dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama.
Dengan penjadwalan ulang mediasi ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat hadir serta berperan aktif agar permasalahan akses jalan di Desa Pangadegan dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian bagi warga sekitar.
Red,”( AS. Investigasi Nasional )







____________________________________________