Menjelang Natal & Tahun Baru Kapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang Memusnahkan Ribuan Barang Bukti Berupa Minuman Keras, Narkotika, Petasan, Knalpot Brong, & Obat – Obatan Terlarang Type G, Di Halaman Mapolres Subang Jawa Barat

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────


SUBANG,tipikorinvestigasinews.id-Jelang Libur Natal & Tahun Baru, ribuan Barang Bukti dimusnahkan di Mapolres Subang Jawa Barat Pada Hari Jumat (20/Desember/2024).

Dalam pemusnahan ini, sedikitnya ada 10.168 botol miras, ratusan liter ciu, 500 knalpot brong dan 46.000 butir petasan, serta 1,25 kuintal zat kimia berbahaya, serta ribuan butir obat-obatan terlarang type G.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan miras tersebut berlangsung di halaman gedung Propam Polres Subang yang disaksikan langsung oleh unsur forkopimda serta perwakilan ulama dan tokoh masyarakat.

Kapolres Subang juga mengimbau, menjelang Natal & Tahun Baru, masyarakat sebaiknya menjaga kamtibmas di lingkungannya. Sehingga lanjut Kapolres, situasi natal dan tahun baru berjalan aman dan kondusif.

“Mari kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama libur natal dan tahun baru 2025, hindari pesta miras, narkoba, kembang api dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Pejabat Bupati Subang Bapak Imran mengapresiasi langkah tegas Polres Subang & Kasat Narkoba Polres Subang untuk mewujudkan suasana yang aman dan nyaman melalui pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil operasi cipta kondisi.

Ia menyebutkan bahwa pemusnahan barang-barang ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama Polres Subang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak generasi muda anak bangsa …..


Reporter : Herry Setiawan, SH

Editor:Tim Investigasi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *