Kota Bima | tipikorinvestigasinews.id – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Polres Kota Bima semakin gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Pada razia satuan intelkam yang berkoordinasi dengan satuan Narkoba mengamankan ratusan botol miras yang diduga akan di edarkan di kota Bima.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya distribusi miras jenis Bir Bintang dan Arak.
Menindaklanjuti laporan, personel sat Intelkam dan sat Narkoba memantau di Jalan lintas Amahami dan mencurigai mobil pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8354 TZ yang diduga mengangkut miras. Setelah dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan, ditemukan ratusan botol miras yang ditutup dengan terpal dan dikemas dalam karung. Setelah memastikan isi muatan itu adalah minuman keras, personel sat Intelkam dan sat Narkoba lansung mengamankan barang bukti ke Mako Polres Kota Bima.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 144 Botol Bir Bintang dan 50 Botol Arak. Identitas sopir pick-up diketahui bernama Aksan (50), warga Kelurahan Rabadompu Timur.
Kecamatan Raba, Kota Bima. Sementara pemilik miras diketahui bernama Linda (46), warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan.
Pengamanan ratusan botol miras ini, Polres Kota Bima berharap dapat mengurangi potensi konflik sosial yang sering terjadi akibat konsumsi minuman keras.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. (Tim RED Tipikor Investigasi News.id NTB)
Editor: tim investigasi Nasional (Delis)






____________________________________________
