Publik Mendesak BPKP Provinsi Sulteng audit Kasus Dugaan Korupsi DD Bondoyong

Sulteng-Kabupaten Parimo ,http://tipikorinvestigasinews.id dugaan Prahara DD Bondoyong kecamatan Sidouan, antara oknum kades isial RD dan Mantan oknum bendahara inisial ART, belum ada titik Penyelesaian, Selasa (26/5/2026)

Dari hasil konfirmasi awak media ke camat sidouan
telah dilakukan upaya mediasi kurang lebih dua minggu yang lalu, dari jumlah Anggaran Tahun 2025 Rp.107.536.800, sebagian sudah diselesaikan oleh Kades mengunakan uang pribadi.

Dari informasi camat, awak media konfirmasi ke WhatsApp Kades, meminta memperlihatkan tanda bukti DD yang sudah di terselesaikan, pengakuan dihadapan Camat, namun tidak bisa membuktikan, yang dijawab oleh kades, tunggu saja hasil Penyelidikan Inspektorat.

Ketua BPD Bondoyong yang di konfirmasi awak media di kediamanya, mengatakan bahwa benar dari salah satu aitem telah di selesaikan Kades, tetapi mengunakan Dana Bundes kurang lebih 50 Juta rupiah untuk penyelesaian honor Kader-Kader dan honor perangkat gereja dan perangkat mesjid, dan diketahui anggota BPD.

Dari permasalahan desa Bondoyong yang tak kujung selesai, Publik mendesak pihak BPKP provinsi sulteng dan Kajari Parimo yang harus melakukan audit investigasi menyeluruh mengungkap terang menderang Kasus dugaan Korupsi DD Bondoyong.(M.arsyad)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *