Hanya Belasan Kilometer dari Mapolda Kalbar, Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kubu Raya Tantang Komitmen APH

KUBURAYA,  http://tipikorinvestigasinews.id -Selasa (26/5/2026). Komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik mafia migas di Kalimantan Barat kini tengah diuji.

Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari publik terkait sejauh mana fungsi pengawasan dan penindakan hukum berjalan di wilayah tersebut.

​Aksi pengisian BBM yang dinilai tidak wajar ini memicu gerakan investigasi bersama oleh tim gabungan lintas redaksi, yang melibatkan:

​Tipikor Investigasi News.ID
​Viva.co.id
​RedaksiSatu.id
​Delikcom.com
​Corongkasusnews.com

​Ironi Hukum: Aktivitas Masif di Depan Mata Otoritas
​Berdasarkan investigasi lapangan pada Minggu malam (24/5/2026) sekira pukul 21.18 WIB, tim gabungan memantau aktivitas di SPBU 64.783.27, Jl. Ahmad Yani II, Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi ini menjadi sorotan tajam karena letaknya yang sangat strategis dan hanya berjarak belasan kilometer dari Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Mapolda Kalbar).

​Kedekatan geografis ini menimbulkan ironi:

bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum secara kasat mata dapat berlangsung berjam-jam tanpa terdeteksi oleh patroli kepolisian?

​Di lokasi tersebut, tim mendapati pergerakan keluar-masuk sejumlah armada truk yang terparkir dalam durasi tidak wajar.

Aktivitas tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengalihan atau penyelewengan Solar bersubsidi secara terorganisir.

Volume pengisian BBM pada armada tersebut ditengarai mencapai ribuan liter—angka yang diduga kuat melampaui batas maksimum pembelian harian yang diizinkan oleh regulasi pemerintah.

​Tim gabungan sempat berupaya membuntuti salah satu truk bermuatan masif tersebut untuk mengetahui hilir distribusinya, namun pengejaran terpaksa terhenti akibat kendala teknis saat memasuki kawasan Jalan Trans Kalimantan.

​Dalih SOP SPBU dan Dinamika Lapangan
​Saat dikonfirmasi di tempat oleh tim gabungan, salah seorang pekerja SPBU 64.783.27 membantah keras tudingan adanya pelanggaran hukum dalam operasional penyaluran BBM di fasilitas mereka.

​”Seluruh proses penyaluran dan pengisian BBM yang dilakukan di SPBU kami sudah memenuhi prosedur serta regulasi yang berlaku,” tegas pekerja SPBU tersebut kepada tim investigasi.

​Pihak SPBU mengklaim bahwa sistem administrasi dan mekanisme pengisian di lapangan telah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) resmi yang diawasi oleh otoritas terkait.

​Namun, situasi di lapangan sempat diwarnai ketegangan ketika pekerja SPBU meminta para jurnalis untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas pers dengan alasan hendak dilaporkan kepada pihak manajemen.

Tim investigasi menyayangkan sikap tersebut karena dinilai cenderung membatasi ruang gerak jurnalis di lapangan, mengingat posisi pekerja lapangan bukanlah pihak manajemen yang berwenang mengambil kebijakan publik.

​Ujian Nyata Penegakan UU Migas dan Hukum Pers
​Kasus dugaan pengisian Solar subsidi dalam jumlah masif serta dinamika di lapangan ini menjadi ruang uji bagi penegakan dua instrumen hukum positif di Indonesia:
​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Regulasi ini secara eksplisit mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ketika aturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013 membatasi kuota maksimal harian kendaraan roda 6 atau lebih sebesar 200 liter, maka pengisian hingga ribuan liter adalah sinyal kuat adanya pelanggaran sistemis yang wajib ditindak tegas oleh kepolisian tanpa pandang bulu.

​UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1) & Kode Etik Jurnalistik (Pasal 2):

Menghalangi tugas jurnalistik adalah delik pidana. Di sisi lain, jurnalis gabungan menghormati Pasal 2 KEJ dengan tetap menunjukkan identitas demi transparansi.

Namun, hukum harus bertindak jika permintaan identitas tersebut justru digunakan sebagai alat intimidasi untuk membungkam kemerdekaan pers dalam mengungkap fakta.

​Catatan Redaksi (Tuntutan Transparansi):

Hingga berita ini diturunkan, jajaran redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi serta hak jawab dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan PT Pertamina (Persero) Regional Kalimantan.

Publik kini menunggu langkah nyata, respons cepat, dan transparansi dari Polda Kalbar untuk segera melakukan penyelidikan serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas operasional di SPBU 64.783.27 demi menyelamatkan hak subsidi masyarakat.

​Catatan : (Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

Pewarta :Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad
​Sumber: Mitra Media

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *