Oknum Anggota Bidang TIK Polda NTB Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Mataram, 25 Juni 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi telah menetapkan seorang oknum anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang tengah ditangani penyidik.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut keterangan kepolisian, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan kasus.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum anggota kepolisian tersebut. Setelah laporan diterima, proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keluarga pelapor diketahui meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada korban selama proses berlangsung, termasuk saat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam keterangannya, Joko menyebut bahwa pada saat mediasi berlangsung, terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk menikahi pelapor. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan status tersangka oleh penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas tersangka maupun status penahanannya. Penyidik menyatakan proses penanganan perkara masih berlangsung.

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota institusi penegak hukum. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak semua pihak yang terlibat.

Hak Jawab dan Koreksi

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan, pihak terkait dapat menghubungi redaksi untuk dilakukan klarifikasi dan pemuatan hak jawab secara proporsional.


Pewarta: Abidin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *