OKNUM PEGAWAI RSUD SUMBA BARAT DAYA DIDUGA SERANG WARTAWAN SAAT MELIPUT KUNJUNGAN MENKES ย 

Tambolaka 23 April 2026-tipikorinvestigasinews.id-Kemerdekaan pers di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali tercoreng setelah seorang jurnalis menjadi korban dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas profesional di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Korban adalah Gunter Guru Ladu Meha (32 tahun), reporter Tipikorinvestigasinews.id sekaligus kontributor Media OborSumba.Com, yang diserang oleh Aris Sembiring (28 tahun), oknum pegawai paruh waktu bagian Tata Usaha RSUD Rada Bolo Kota Tambolaka.

Kronologi Insiden: Wartawan Diserang Saat Meliput Kegiatan Resmi

Insiden terjadi pada Kamis (15/04/2026) pukul 10.30 WITA di kawasan halaman RSUD Rada Bolo, Desa Watu Kawula, Kota Tambolaka, saat berlangsungnya kunjungan kerja Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

 

Menurut laporan yang diterima Polres Sumba Barat Daya dengan Nomor STPL 02/SPKT/IV/2026 pada tanggal 16 April 2026, pelaku mendekati korban dengan tuduhan tak berdasar, mengklaim bahwa korban telah melontarkan makian padanya.

Ketegangan meningkat ketika korban mencoba mendokumentasikan interaksi tersebut menggunakan ponsel, hingga pelaku merampas perangkat secara paksa sambil berteriak “Stop ko barekam!” (Berhenti merekam!).

Tak berhenti di situ, pelaku diduga memukul korban sebanyak dua kali di bagian leher belakang dan menendang kaki kirinya hingga terjatuh.

Korban segera mendapatkan pertolongan pertama di Unit Pelayanan Pertolongan Pertama dan Gawat Darurat (P3K) RSUD Rada Bolo oleh rekan wartawan dan tim medis sebelum dirujuk untuk pemeriksaan lanjutan.

Hukum yang Berlaku: Pelaku Berpotensi Dihukum Berat.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dapat dikenai beberapa pasal hukum, antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp5.000.000. Jika terbukti dilakukan terhadap orang yang menjalankan tugas resmi, pidana dapat ditingkatkan sesuai Pasal 355 KUHP.

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menghambat pelaksanaan hak pers dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transparansi Informasi Publik: Pasal 28 ayat (1) menjamin hak akses informasi publik, dan setiap bentuk penghalangan atau kekerasan terhadapnya dapat dikenai sanksi hukum.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016, pihak RSUD Rada Bolo bertanggung jawab atas perilaku pegawai dan wajib menyediakan pelayanan P3K yang tepat serta menjamin keamanan bagi setiap individu di lingkungan rumah sakit.

Komentar Berimbang dari Berbagai Pihak

Korban dan Keluarga

Gunter Guru Ladu Meha yang kini dalam kondisi stabil mengatakan: “Saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bahwa kerja jurnalistik perlu mendapatkan perlindungan, bukan kekerasan.”

Saudara kandung korban, Yosef Ladu Meha, menambahkan: “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu korban. Kami hanya mengharapkan proses hukum berjalan adil dan transparan.”

Polres Sumba Barat Daya

Kepala Divisi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP. Rina Sari, menyampaikan: “Kami sedang mengusut kasus ini secara menyeluruh dengan mengumpulkan bukti, saksi, dan hasil pemeriksaan medis. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu terhadap siapapun. Kami akan menjaga transparansi informasi sesuai prosedur.”

Pengelola RSUD Rada Bolo

Plh. Direktur RSUD Rada Bolo, Dr. I Wayan Sudarma, memberikan keterangan resmi: “Kami sangat prihatin dengan insiden ini. Setelah verifikasi, Aris Sembiring adalah pegawai paruh waktu bagian Tata Usaha.

Kami telah membentuk tim penyelidikan internal dan akan mengambil tindakan disiplin tegas jika terbukti benar ia melakukan tindakan tersebut.

RSUD siap bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan hukum dan akan mengevaluasi kebijakan perlindungan bagi pengunjung serta pihak yang melakukan aktivitas di lingkungan rumah sakit.”

Komunitas Pers NTT

Ketua Komunitas Pers NTT, Johan Ndaru, menyatakan: “Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui.

Kami mendesak penyelidikan tuntas dan sanksi yang sesuai agar tidak ada kasus serupa lagi. Kami juga akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya menghormati kerja jurnalistik kepada institusi publik di NTT.”

Tim Medis RSUD Rada Bolo

Kepala Unit P3K RSUD Rada Bolo, Ns. Siti Maryam, menjelaskan: “Korban diterima dengan keluhan nyeri pada leher dan kaki. Kami memberikan pertolongan sesuai standar, dan saat ini kondisinya baik dengan catatan perlu kontrol berkala.”

Kondisi Terkini dan Harapan

Saat ini korban telah dapat beraktivitas dengan terbatas dan akan melanjutkan tugasnya setelah mendapatkan izin dokter.

Polres Sumba Barat Daya menargetkan penyelidikan awal selesai dalam 10 hari kerja ke depan, sementara pihak RSUD Rada Bolo akan mengeluarkan kebijakan baru terkait protokol interaksi dengan pihak luar di lingkungan rumah sakit.

 

Reporter: Gunter Guru Ladu Meha

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *