KAPUAS HULU, tipikorinvestigasinews.id –
Kondisi Jembatan Embaloh, yang menjadi jalur utama menuju Putussibau sekaligus akses penghubung antarwilayah dan antarsprovinsi di Kalimantan Barat, kini memicu keprihatinan masyarakat.
Sejumlah awak media yang meninjau langsung ke lokasi pada Minggu, 30 November 2025 menemukan bahwa jembatan berbahan kayu tersebut tidak lagi layak dilalui. Banyak papan yang berlubang, tidak tersusun rapi, serta tampak rapuh saat dilewati kendaraan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa struktur kayu pada jembatan mengalami kerusakan signifikan. Papan-papan yang menjadi pijakan utama terlihat longgar, sebagian berlubang, bahkan ada yang mulai patah. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang melintas setiap hari.
Warga sekitar Embaloh mengaku semakin khawatir karena kerusakan jembatan telah lama berlangsung namun belum mendapat penanganan berarti dari pihak terkait. Bagi masyarakat yang bergantung pada jembatan tersebut untuk menuju Putussibau maupun untuk mobilitas harian, situasi ini dinilai sangat membahayakan.
“Setiap hari kami melewati jembatan ini dengan rasa waswas. Papan sudah tidak rapi, banyak yang berlubang. Kami khawatir suatu saat bisa terjadi kecelakaan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Selain warga, awak media yang melakukan peninjauan juga menyoroti pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah maupun pusat. Mengingat posisi Jembatan Embaloh yang sangat strategis sebagai jalur penghubung dan akses ekonomi, kerusakan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Para jurnalis menekankan perlunya pemeriksaan teknis segera, penanganan darurat, atau bahkan pembangunan jembatan baru yang lebih kokoh dan aman untuk jangka panjang.
Kerusakan Jembatan Embaloh menjadi alarm bagi semua pihak. Warga berharap pemberitaan ini dapat membuka mata pemangku kepentingan bahwa infrastruktur vital tersebut memerlukan perhatian dan tindakan segera demi mencegah potensi kecelakaan serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat di Kapuas Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Tipikor Investigasi News.id menegaskan komitmennya terhadap prinsip cover both sides. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Tim Red (MIMI)







____________________________________________
