Pejagal di TTS Komitmen Jaga Kebersihan RPH dan Sediakan Daging Berkualitas

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Timor Tengah Selatan, NTT, tipikorinvestigasinews.id – Pejagal hewan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kebersihan Rumah Potong Hewan (RPH) dan menyediakan daging berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesepakatan bersama, 24 kelompok pejagal dengan 72 personil sepakat untuk bergotong royong membersihkan RPH setiap hari Rabu minggu pertama dan ketiga setiap bulan.

Ketua Kelompok RPH, Bapak L Lodowik Djami, menyatakan bahwa kebersihan lingkungan RPH menjadi tanggung jawab bersama. “Gotong royong membersihkan RPH menjadi kewajiban bersama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kabid Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. TTS, Bapak Yoris Latole, menyambut baik kesepakatan ini. “Keputusan pejagal untuk bersama-sama membersihkan RPH di hari Rabu akan menjadi contoh yang baik bagaimana kita bersama-sama menjaga keasrian kota SoE biar tetap bersih dan indah dipandang,” katanya.

Kesepakatan ini dihasilkan dari rapat evaluasi kegiatan pemotongan hewan di RPH SoE, RPH Niki-niki, dan RPH Kapan pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Selain kesepakatan tentang kebersihan RPH, pejagal juga sepakat untuk melakukan pemotongan ternak babi sesuai jadwal yang disepakati.

Dua poin penting dalam kesepakatan ini adalah:

1. Setiap pejagal yang melakukan pemotongan ternak babi harus sesuai jadwal yang disepakati. Jika ada pemotongan di luar jadwal karena ada pesanan dari konsumen, wajib dikomunikasikan dengan sesama pejagal dan petugas keurmaster.

2. Jika pejagal kedapatan melakukan pemotongan di luar jadwal dan tidak dilaporkan ke petugas keurmaster, maka dianggap pemotongan liar. Daging akan disita dan disumbangkan ke panti asuhan. Jika masih kedapatan lagi, dinas akan memberi sanksi larangan pemotongan selama 3 bulan hingga perhentian sebagai pejagal.

Diharapkan dengan kesepakatan ini, pejagal dapat menyediakan daging yang Aman, Sehat, dan Utuh (ASU) bagi masyarakat TTS.(*el TTS)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *