Dumai ,tipikorinvestigasinews.id –Dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar masih ditemukan di lapangan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (02/04/2026) di salah satu SPBU yang berada di wilayah Air Jambat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah mobil pribadi melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar dan Pertalite. BBM tersebut diisikan ke dalam sejumlah jerigen yang tersusun rapi di dalam kendaraan, yang diduga telah terisi dalam jumlah cukup banyak.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, petugas SPBU yang sedang melakukan pengisian tidak memberikan keterangan terkait aktivitas tersebut.
Selain itu, salah seorang warga yang tengah mengisi BBM di SPBU tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa praktik pengisian solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar kerap terjadi. Ia menduga aktivitas tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi.

Terkait hal ini, perlu diketahui bahwa penyaluran BBM subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta peraturan turunan lainnya, yang mengatur distribusi agar tepat sasaran. Penggunaan jerigen untuk pembelian BBM subsidi juga memiliki ketentuan dan pembatasan tertentu.
Jika benar terjadi pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM subsidi, maka pihak pengelola SPBU dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pencabutan izin operasional, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam skala besar juga dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi BBM subsidi, guna mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
(Tim/Rianto)







____________________________________________
